Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Komunikasi: Konvergensi

15 Juni 2021   08:28 Diperbarui: 15 Juni 2021   08:51 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan RUU Konvergensi Telematika dengan UU yang Sudah Ada

Pada awalnya, RUU Konvergensi Telematika adalah untuk menjadi payung hukum baru dari persoalan telekomunikasi yaitu UU No. 39 Tahun 1999, UU ITE, dan UU Penyiaran dan RUU Konvergensi Telematika dimaksudkan untuk mengatur segala aliran data dan informasi yang didasarkan pada protokol internet.

Dampak dan Perkembangan RUU Konvergensi Telematika

Dalam RUU Konvergensi Telematika, yang harus diperhatikan adalah bagaimana RUU ini mampu mengakomodasi dan melindungi hak warga negara, sehingga yang diatur hanyalah hak publik sebagai konsumen. Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini, RUU Konvergensi masih belum disahkan sehingga hal ini tentu saja menjadi masalah di bagian telekomunikasi, penyiaran dan telematika sehingga tidak ada regulasi yang mengatur dalam hal konvergensi digital di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA 

Nasution, R., Cahyadi, F., Prabowo, Y., Uliyah, L., Natari, A., Wibowo, S. & Jumono. (2011). A-Z RUU Konvergensi Telematika. Jakarta: Yayasan satu Dunia.

Soehardjo, J. (2011). Pengawasan muatan di era konvergensi: penggabungan dunia teknologi dan pekerjaan rumah bagi regulator, swasta dan publik. Jurnal Dewan Pers. 4(2), 65-74. Diambil dari https://dewanpers.or.id/assets/ebook/jurnal/878550.Jurnal%20Dewan%20Pers%20edisi%20Ke-4.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun