Mohon tunggu...
Rizwan Comrade
Rizwan Comrade Mohon Tunggu... Editor - Agitator

Saya hanya ingin menanamkan kebaikan, yaitu kebaikan yang dirindukan banyak orang, karena sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Korupsi Berjamaah, Banyak Pihak yang Terlibat pada Kasus Desa Girimukti Cilograng Lebak

14 Agustus 2022   08:04 Diperbarui: 14 Agustus 2022   15:21 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus yang menimpa Kades Girimukti Kecamatan Cilograng terus bergulir, bahkan kabarnya sudah di Laporkan ke Polres Lebak pada tanggal 4 Agustus 2022 dengan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 atau 372 KUHPidana). 

Belum lama inipun dugaan penyelewengan dana BLT menyeruak di Desa Girimukti akan segera dibidik Tipikor karena merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan. BLT DD tahap 1 yang harus diperiksa yaitu aparat Desa, khususnya Kasi Ekbang yang diduga telah memalsukan data penerima manfaat dengan tanda tangan palsu, padahal faktanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima semua. Itu juga dibenarkan oleh Pendamping Desa. 

Begitupun dengan BLT DD Tahap ke 2 bulan Juli kemarin, penyaluran BLT Tahap 2 diduga disunat, menurut informasi uangnya dipinjam dan nominal yang disalurkan yaitu hanya 300 ribu, sangat jauh dari yang seharusnya yaitu Rp. 900 ribu.

Dari awal kasus ini mencuat, banyak pihak yang menutupi tanpa kejelasan. Camat Cilograng tidak bisa mengurai masalah-masalah teknis, kasusnya dibiarkan, oknum kades dilindungi semua pihak dibungkam. Padahal Kecamatan harus berada pada fungsi pengawasan serta memastikan penyelenggaraan Desa Girimukti terus berjalan, baik dari pelayanan publik ataupun pembangunan Desa.

Pihak yang harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban yaitu:

1. Kasi Ekbang Desa Girimukti

2. Kasi Keuangan Desa Girimukti

3. Sekdes Desa Girimukti

4. Kades Girimukti (Buronan) 

5. Pendamping Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun