Mohon tunggu...
Rizqiyah
Rizqiyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perspektif Ilmu Kalam Menurut Paham Murjiah

25 September 2018   22:31 Diperbarui: 25 September 2018   22:50 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

              Doktrin-doktrin firqoh murji'ah secara umum dapat disimpulkan:

  1. Penangguhan hukum pada orang islam yang berdosa besar atau kecil sampai hari akhirat dan hanya allah yang berhak menghukumnya.
  2. Menunda soal siksaan seseorang di tangan tuhan, yakni jika tuhan mau mamaafkan, dia akan langsung masuk surga, jika tidak maka sebaliknya dia akan masuk neraka.
  3. Tidak boleh mengkafirkan seseorang, walau melakukan dosa besar selama masih memeluk islam dan mengucapkan dua kalimah syahadat.
  4. Iman sebagai aqidah terletak didalam hati (batin).
  5. Dosa dan maksiat tidak menghilangkan iman seseorang. Ia masih mu'min dan berhak masuk surga.

                Golongan ekstrim dalam murji'ah terbagi menjadi empat golongan yaitu:

  1. Al-jahmiyah, kelompok jahm bin shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur bertempat didalam hati, bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia
  2. Shalihiyyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, sedangkan kufur tidak tahu tuhan.
  3. Yunisiyah dan Ubaidiyah, kelompok Yunus bin Aun An Numairi, berpendapat bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang.
  4. Ghasaniyah, kelompok Ghassan Al-Kufi, jika seseorang mengatakan "saya tahu tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini" maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir.

"Semoga bermanfaat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun