Mohon tunggu...
Rizky RAP
Rizky RAP Mohon Tunggu... Lainnya - Iman Ilmu Amal

Menjadi Pribadi yang Selalu Berfikir dan Beriman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KENAPA HARUS PCPM DAHULU ?

24 Januari 2021   14:00 Diperbarui: 25 Januari 2021   14:59 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok BAD 2020 PDPM Belitung

Siklus Kader Muda Persyarikatan

CAK FEBRI
CAK FEBRI

Keharmonisan komunikasi antar Persyarikatan (Muhammadiyah) selaku pengawasan terhadap ortom menjadikan wadah pengkaderan generasi muda Muhammadiyah lebih terjaga. Pentingnya evaluasi Persyarikatan (Muhammadiyah) yang komperhensif terhadap pengkaderan ortom, menyebabkan output dalam memahami Ideologi terbagi menjadi berberapa kelompok. Kelompok tersebut bisa saja berupa kelompok yang kaku, eksklusif tidak kontekstual dengan realitas sosial yang terjadi. Mandeg-nya proses evaluasi dalam internalisasi ideologi lanjutan akan menyebabkan arah pengkaderan yang tidak matang.

Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Memiliki peranan penting dalam proses pengkaderan di badan persyarikatan, untuk itu setiap kader, akan berasal dari Cabang dan mendarmabaktikan dirinya pada Cabang. Cabang akan aktif dan terberdayakan apabila setiap kadernya mampu menjadi pionir aktifnya Ranting sebagai akar rumput (grass root) yang kokoh.

Kedepannya target capaian dalam pengkaderan menjadi penting minimal target tersebut ialah; 32 kader ranting tercipta sebagai kader Dasar, 3 (tiga) kader daerah tercipta sebagai kader Madya, dan 1 (satu) kader cabang tercipta sebagai kader Paripurna dari PCPM Tanjungpandan dibawah asuhan PDPM Belitung dan PWPM Bangka Belitung.

Tanjungpandan 24 Januari 2021


Billahi Fii Sabililhaq

Fastabiqul Khairat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun