24 Januari 2021 14:00Diperbarui: 25 Januari 2021 14:5910130
Sistem kenegaraan yang dianut oleh Negara tercinta kita ini dikenal dengan istilah jenjang piramida. Dengan kata lain sumber teori piramida (Stufentheory) ini telah banyak diadopsi oleh beberapa organisasi besar di Republik Indonesia. Sistem Hukum Berjenjang ini tentu telah dikenali dengan pelopor Hans Kelsen ia menyatakan “Sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang lebih tinggi (Seperti Konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).”
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.