Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Kalah Gugatan Dengan World Trade Organization

9 April 2023   14:07 Diperbarui: 9 April 2023   14:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia diketahui mengalami kekalahan dari gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap bahwa hasil keputusan final panel WTO perkara larangan ekspor nikel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO. Hasil final panel report dari WTO yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2022 menunjukkan bahwa Indonesia telah melanggar PasalXI.1 Pasal XI.2 (a) XX (d) General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Meskipun Indonesia mengalami kekalahan, pemerintah tetap berusaha untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengajukan banding kepada WTO atas putusan final tersebut.

 

Sebagaimana diketahui bahwa nikel adalah unsur senyawa kimia metalik yang memiliki sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom dan logam lainnya dapat membentuk baja tahan karat yang keras. Berkaitan dengan larangan Indonesia untuk mengekspor biji nikel merupakan salah satu hal yang akan memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen dan pemilik cadangan bijih nikel terbesar di dunia, sehingga memiliiki peran penting dalam perdagangan nikel. Dapat dilihat dari data Kementerian ESDM bahwa Indonesia dapat memproduksi 1 juta metrik ton nikel, atau 37 persen dari total produksi nikel dunia yang berkisar di angka 2,7 juta metrik ton.

 

Sementara itu, Indonesia diketahui telah meratifikasi persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU WTO). Tujuan Indonesia meratifikasi perjanjian pembentukan organisasi perdagangan dunia bertujuan untuk terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan internasional.

 

WTO merupakan salah satu organisasi dunia yang mengatur transaksi bisnis perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk pada tahun 1995 dan merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk setelah Perang Dunia II. WTO dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang paling penting bila dibandingkan dengan organisasi internasional lainnya karena mempunyai misi yang sangat jelas dan tindakan serta aturan yang dikeluarkannya berlaku sama untuk semua anggotanya. Fungsi utama dari organisasi perdagangan dunia ini adalah untuk memastikan bahwa perdagangan antarnegara anggota dapat dilakukan dengan lacar, dapat dipercaya, dan sebebas mungkin. Dengan demikian kesejahteraan yang dicita-citakan dapat tercapai dengan baik.

 

Meskipun perdagangan dunia dapat dilakukan dengan lancar, dapat dipercaya dan sebebas mungkin, namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang mengatur jalannya perdagangan dunia. Salah satu ketentuan yang membatasi dan mengatur jalannya perdagangan dunia tersebut adalah General Agreement On Tariffs And Trade 1994 (GATT 1994). Berkaitan dengan putusan final panel WTO, Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Adapun bunyi ketentuan Pasal XI.1 GATT 1994 menyatakan bahwa:

 

No prohibitions or restrictions other than duties, taxes or other charges, whether made effective through quotas, import or export licences or other measures, shall be instituted or maintained by any contracting party on the importation of any product of the territory of any other contracting party or on the exportation or sale for export of any product destined for the territory of any other contracting party.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun