Indonesia Kalah Gugatan Dengan World Trade Organization
9 April 2023 14:07Diperbarui: 9 April 2023 14:192100
Indonesia diketahui mengalami kekalahan dari gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap bahwa hasil keputusan final panel WTO perkara larangan ekspor nikel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO. Hasil final panel report dari WTO yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2022 menunjukkan bahwa Indonesia telah melanggar PasalXI.1 Pasal XI.2 (a) XX (d) General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Meskipun Indonesia mengalami kekalahan, pemerintah tetap berusaha untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengajukan banding kepada WTO atas putusan final tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.