Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Melakukan Mediasi dalam Hal Perbuatan Pidana

17 September 2021   13:30 Diperbarui: 17 September 2021   13:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHAP menganut due process of law (proses hukum yang adil) yang pengertiannya lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau peraturan perundang -- undangan secara formil. Sistem yang diatur secara garis besar dapat dibagi dalam tiga tahap. Pertama, tahap sebelum sidang pengadilan atau pra-ajudikasi. Kedua, tahap sidang pengadilan atau tahap ajudiaksi. Ketiga, tahap setelah pengadilan atau tahap purna ajudikasi. Tahap ajudikasi merupakan tahap yang dominan. Hal ini dasarkan pada KUHAP yang menyatakan bahwa baik dalam putusan bebas, maupun putusan bersalah, hal ini disarkan pada fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang.

Dalam tahap ajudikasi terdapat jaminan  sepenuhnya hak -- hak  kedua belah pihak. Hak penuntut umum adalah mendakwa dan hak terdakwa adalah membela dirinya terhadap dakwaan. Jaminan yang penuh ini harus diberikan oleh pengadilan dan dalam kenyataannya hanya dapat berlangsung apabila selalu dapat meyakini kenetralan dan kebebasan hakim -- hakimnya. Suatu proses hukum yang adil di mana  terdapat keyakinan akan adanya pengadilan yang bebas adalah sangat penting bagi rasa aman masyarakat, tidak kalah penting dari usaha menanggulangi kejahatan.

Pertama, untuk menggunakan jalur non litigasi dalam maka perlu dilihat terlebih dahulu kasus tersebut merupakan delik formil atau delik materiil. Berdasarkan praktek yang ada dan diteliti, kebanyakan kasus merupakan delik formil, meski tak menutup kemungkinan delik materiil ini pun dapat menggunakan jalur ini, akan tetapi tak sebanyak pada delik formil. Kedua, penyelesaian melalui jalur ini mayoritas dilakukan pada kasus-kasus yang termasuk dalam kategori delik aduan. Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya tergantung pada orang yang dirugikan. Delik aduan ini ada dua, yaitu delik aduan relatif dan delik aduan mutlak.

Ketiga, perkara - perkara yang diselesaikan melalui jalur non litigasi merupakan perkara yang berkaitan erat dengan para pihak, artinya antara pelaku dan korban lebih banyak memiliki urusan dibandingkan dengan perkara pidana lain yang menjadi (sebagian besar) urusan negara karena mengganggu ketentraman dan ketertiban, sehingga dikatakan sebagai perkara quasi perdata - pidana, karena ada unsur perdata dalam penyelesaian perkara pidana. Keempat, penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Inisiatif penggunaan jalur ini bisa datang dari korban, pelaku maupun polisi atau penasehat hukum dan tokoh masyarakat.

Keempat butir tersebut merupakan prinsip-prinsip dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur non litigasi. Sebagai jalur alternatif, maka jalur ini dapat diguna- kan apabila pada jalur utama (litigasi) mengalami kemacetan, kegagalan atau kebangkrutan. Sebaliknya, jalur non litigasi dapat menjadi jalur utama penyelesaian perkara pidana apabila dipandang lebih memberikan keadilan serta dapat menghindarkan kesukaran dalam birokrasi peradilan.

b. Nilai Keadilan Yang Diharapkan Dalam Penyelesaiannya

Nilai yang ditonjolkan dari tujuan Sistem Peradilan Pidana (SPP) sebagaimana dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro adalah menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana. 

Apabila masyarakat telah mulai memperhatikan suatu kebutuhan tertentu maka iapun berusaha agar dalam masyarakat dapat diciptakan suatu sarana untuk memenuhinya. Dari sinilah mulai dilahirkan suatu institusi tertentu. Jadi, institusi itu pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan -- kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara saksama. Keadilan merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang umumnya diakui disemua tempat di dunia ini. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi yang namanya hukum, maka institusi hukum itu harus mampu muntuk menjadi saluran agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara saksama dalam masyarakat.

Konsep mediasi yang digunakan haruslah mampu memunculkan sebuah nilai keadilan dalam masyarakat itu sendiri. Penyelesaian dengan jalur ini merupakan alternatif dalam penyelesaian perkara meskipun diberlakukan dalam perkara perdata. Namun, di segi prakteknya, dalam perkara pidana pun telah kita lihat dibeberapa kasus pidana yang diselesaikan dengan model seperti ini. Dan hasilnya pun berjalan dengan baik, dimana para pihak dapat menuntut haknya masing -- masing.

Penyelesaian perkara pidana melalui jalur non litigasi merupakan jalur atlernatif yang akan membantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan dan kemacetan SPP dalam menangani kejahatan. Ada beberapa hal yang menjadikan penyelesaian perkara pidana melalui jalur non litigasi dikatakan sebagai quasi perdata - pidana, karena di sana mengandung unsur perdata tetapi digunakan untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana.

Pada prinsipnya penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan di luar peradilan pidana dan di dalam peradilan pidana. Penyelesaian yang dilakukan di luar peradilan pidana berarti perkara pidana tersebut belum dilaporkan atau diadukan ke kepolisian, sehingga di sini tidak ada campur tangan kepolisian. Semua kendali ada pada para pihak. Pada penyelesaian yang dilakukan dalam kerangka peradilan pidana (tingkat kepolisian), berarti perkara tersebut sudah dilaporkan atau diadukan ke kepolisian dan masuk dalam daftar register. Dalam proses ini, polisi dapat bertindak selaku mediator atau dapat menunjuk pihak ketiga selaku mediator. Apabila yang menjadi mediator adalah pihak ketiga, maka polisi memantau jalannya proses tersebut sampai selesai untuk kemudian dicatat pada statistik kriminal bahwa perkara tersebut telah dilakukan penyelesaian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun