Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kewajiban Dokter dalam Aplikasi Konsultasi Dokter "Online"

4 Juni 2018   15:15 Diperbarui: 4 Juni 2018   15:49 1820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Wajib Menyimpan Rahasia

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) diatur bahwa "Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran"

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PKedokteran diatur bahwa "Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan."

Penggunaan media online dalam konsultasi dokter hanya sebagai media dan sarana komunikasi antara dokter dan pasien. Jika komunikasi pasien dan dokter semula hanya tatap muka maka melalui aplikasi online, dokter atau pasien tidak perlu lagi bertemu tatap muka.

Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU P Kedokteran diatur bahwa "Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi[1]."  Surat Tanda Registrasi Dokter (STRD) atau Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi (STRDG) diterbiktan oleh Konsil Kedokteran Indonesia[2] dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU P Kedokteran, Jika tidak memiliki STRD atau STRD maka dokter atau dokter gigi tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah

Selain memiliki STRD atau STRDG, berdasarkan Pasal 36 UU P Kedokteran "setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik[3]."

Berdasarkan Pasal 76 UU P Kedokteran, Jika tidak memiliki surat izin praktik maka dokter atau dokter gigi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut, aplikasi dokter online juga mewajibkan dokter memiliki STRD atau STRDG dan surat izin praktik yang masih berlaku. Hal tersebut untuk menunjukan legalitas dokter tersebut, dan syarat wajib untuk menjaga keselamatan pasien.

[1] Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi menurut Pasal 1 angka 8 adalah "bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun