Mohon tunggu...
Rizky Andika Putra
Rizky Andika Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Tanjungpura

Saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Tanjungpura. Saya memiliki ketertarikan pada pembuatan konten di sosial media seperti membuat video vlog dan sekarang saya sedang mencoba untuk membuat sebuah tulisan di media massa, selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU di Sorot: Kelalaian Petugas Pemilu Indonesia 2024 di Taiwan

22 Mei 2024   19:10 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:21 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada tahun 2024 akan menjadi salah satu sejarah pemilu Indonesia. Penyelenggaraan demokrasi akan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 serentak yang berada di Indonesia, sedangkan masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar Indonesia akan melaksanakan pemilu atau pengumpulan surat suara lebih awal sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Waktu pemilihan umum yang berbeda dapat menimbulkan permasalahan, seperti kasus pengiriman surat suara yang dilakukan lebih awal, dimana pengiriman surat suara dilakukan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, seperti yang sedang terjadi di Taiwan. Akibat penyerahan surat suara yang dikirimkan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, menimbulkan konflik di tengah pemilu serta menimbulkan rasa takut masyarakat Indonesia akan adanya kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024. Karena itu masyarakat Indonesia meminta untuk dilakukannya pengusutan pada kasus yang sedang terjadi

Tuntutan pengusutan kasus pengiriman surat suara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan disuarakan oleh tim sukses salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Pasca kasus pengiriman 62.552 surat suara ke Taipei, Taiwan mencuat, KPU mengakui permasalahan yang terjadi dan menyatakan permasalahan tersebut adalah "kelalaian" dan "kecerobohan" yang mereka lakukan. Mereka mengakui pengirimannya "lebih cepat dari yang telah ditetapkan." Sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi, KPU mengeluarkan pernyataan bahwa puluhan ribu surat suara yang sudah dikirimkan kepada WNI atau masyarakat Indonesia yang tinggal di Taiwan terhitung "tidak sah".

Kronologi awal mula kasus ini menjadi sorotan setelah postingan (unggahan) seorang WNI yang berada di Taiwan viral di media sosial. Dalam postingan tersebut, WNI yang berada di Taiwan memamerkan surat suara yang diterimanya. Postingan tersebut menuai beragam pertanyaan dari netizen karena surat yang diterima WNI lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Namun pada faktanya, pemilih di luar negeri biasanya memilih lebih awal karena proses untuk pemungutan suara di luar Indonesia lebih lama.

Pemungutan suara lebih awal atau bisa disebut early vote dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang bersangkutan. Ada juga metode pemungutan suara melalui pos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, yang selanjutnya harus dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan. Pada Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa PPLN wajib mengirimkan surat suara kepada pemilih yang memilih melalui pos pada tanggal 2-11 Januari 2024. Surat suara harus dikembalikan paling lambat tanggal 15 Februari.


Dengan adanya aturan yang sudah dibuat tersebut, banyak pertanyaan yang muncul dari netizen Indonesia melalui media sosial terkait alasan WNI di Taiwan menerima surat suara sejak Desember 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian memberikan klarifikasi yang diterimanya dari Ketua KPU. 

Hasyim mengemukakan alasan pertama mengapa PPLN mengirimkan surat suara lebih awal, yakni karena pemilih di Taiwan sebagian besar adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dengan kondisi kerja yang beragam. Sebab, sebagian orang bisa mengambil libur seminggu sekali, dua minggu sekali, dan sebulan sekali. 

Lalu, ada Tahun Baru Imlek di Taiwan pada 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos baru bisa mengirimkan kembali surat suara terakhir pada 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat terakhir. Sehingga PPLN memutuskan untuk mengirimkan surat suara lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. 

Hasyim mengakui bahwa, tindakan tersebut tidak tepat dan KPU juga menyatakan surat suara masuk dalam kategori rusak dan tidak dihitung (tidak sah) karena dikirimkan sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Surat suara akan diberi tanda silang menggunakan tinta spidol, kemudian dimasukkan ke dalam wadah, diikat dan disimpan di PPLN Taipei dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan KPU juga akan menyiapkan surat suara pengganti.

Terkait permasalahan pengiriman puluhan ribu surat suara pemilu 2024 ke Taiwan yang ternyata tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, merupakan kejadian yang harus ditanggapi dengan serius karena dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi proses politik di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun