Oleh Isna Nur Aeni & Rizkya FitrianiÂ
Cakupan Vaksinasi Covid-19
Sebanyak 40 lebih perusahaan farmasi dan lembaga akademis di seluruh dunia telah meluncurkan program pengembangan vaksin Covid-19 untuk pencegahan dan mengendalikan kasus Covid-19. Berdasarkan laporan WHO, sampai dengan 30 November 2022, setidaknya sebanyak 13 miliar dosis vaksinasi sudah diberikan kepada masyarakat secara global. Adapun berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pemerintah Indonesia sudah memesan 329,5 juta dosis vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksin masyarakatnya selama 15 bulan sejak awal 2021. Dari jumlah dosis vaksin tersebut, diperkirakan timbulan limbah vaksin Covid-19 sebanyak 7.578.000 kg atau sekitar 16.109 kg/hari yang berasal dari limbah botol vial, spuit bekas, kapas, dan jarum suntik.Â
Gambaran Pengelolaan Limbah Vaksin Covid-19
Dilansir dari beberapa penelitian terkait pengelolaan limbah vaksinasi Covid-19, saat ini masih ditemukan praktik pengelolaan limbah medis yang belum sesuai standar. Penelitian yang dilakukan di Bangladesh menunjukkan bahwa tenaga medis masih ada yang meletakkan jarum suntik yang sudah terpakai di wadah terbuka berbahan kertas. Lebih parahnya, limbah jarum suntik tersebut kemudian dikelola melalui pembakaran terbuka. Sementara itu, di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Barat masih ditemukan praktik pengelolaan limbah vaksinasi Covid-19 dengan membiarkan limbah disimpan didalam karung dan tergeletak begitu saja dipinggir jalan atau dengan dibuang sembarangan pada tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan limbah umum.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Vaksin Covid-19
Bahan limbah vaksin Covid-19 umumnya sulit terurai, sehingga dapat berpotensi untuk mencemari lingkungan dan merusak komponen lingkungan hidup. Limbah yang dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan yang cepat juga dapat  menyebabkan gangguan estetika lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, dan menjadi tempat berkembangbiaknya vektor serta binatang pengganggu, seperti nyamuk, kecoa, dan tikus. Petugas pengelola dan masyarakat sekitar juga berisiko tertusuk oleh jarum suntik dan botol vial yang dapat memicu penularan penyakit dan luka pada kulit.
Botol vial yang dibuang secara masif mengandung pengawet berbasis thimerosal merkuri yang berbahaya. Apabila botol vial tersebut dibuang secara sembarangan dengan melepaskannya di badan air,  maka dapat menimbulkan bahaya bagi ekologi air, kesehatan manusia, dan  meracuni hewan yang berada di laut.
Pengelolaan limbah medis yang dilakukan secara pembakaran terbuka dapat menimbulkan berbagai gas yang bersifat karsinogen seperti hidrokarbon aromatik polisiklik, dioksin, dan furan. Gas lainnya yang dihasilkan yaitu, gas CO2 yang dapat meningkatkan risiko kesehatan seperti tekanan darah tinggi, sakit kepala, penyakit jantung, gangguan pernapasan, pusing, kanker paru-paru, dan asma. Selain itu, gas-gas yang dihasilkan pembakaran terbuka juga berkontribusi terhadap terjadinya pencemaran udara yang menyebabkan perubahan iklim regional dan global.
Sumber : Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Cara Pengelolaan Limbah Vaksinasi
Pengelolaan limbah vaksinasi yang sesuai perlu menjadi perhatian bagi seluruh instansi penyedia layanan vaksin Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis acuan untuk pengelolaan limbah medis vaksinasi Covid-19. Berdasarkan acuan tersebut, terdapat 6 langkah utama dalam pengelolaan limbah vaksinasi Covid-19, yaitu pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan. Limbah vaksinasi dipilah dan dikumpulkan di dalam safety box yang sudah dilapisi plastik dengan logo limbah infeksius. Kemudian, limbah yang sudah dikumpulkan tersebut disimpan di lemari pendingin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Limbah tersebut kemudian diangkut menuju tempat pengolahan akhir limbah. Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan menggunakan alat insinerator, autoklaf, atau microwave. Selain itu, pengolahan limbah medis juga dapat dilakukan dengan metode penguburan.
Sumber : Kementerian Kesehatan RI
REFERENSI
Adhani, R. (2018). Pengelolaan Limbah Medis Pelayanan Kesehatan. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press.
Hasija, V., Patial, S., Kumar, A., Singh, P., Ahamad, T., Khan, A. A. P., Raizada, P., & Hussain, C. M. (2022). Environmental impact of COVID-19 Vaccine waste: A perspective on potential role of natural and biodegradable materials. Journal of Environmental Chemical Engineering, 10(4). https://doi.org/10.1016/j.jece.2022.107894