Mohon tunggu...
rizki rhmdhn
rizki rhmdhn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IKOM UMM

Baru belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jurnalis NusaDaily.com Jadi Korban Doxing

19 Juni 2021   21:25 Diperbarui: 19 Juni 2021   22:03 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sudah menjadi tugas seorang jurnalis untuk meliput, menulis, dan melaporkan hal - hal atau peristiwa yang sedang terjadi kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Menjadi seorang jurnalis ( wartawan ) tidak semudah yang dibayangkan selama ini, banyak tantangan bahkan hambatan yang mereka hadapi demi memberikan informasi berita kepada masyarakat, mereka hampir bekerja setiap hari meliput peristiwa sana sini demi memenuhi konsumsi berita masyarakat. Selain itu banyak kasus - kasus yang sering menimpa wartawan di antara nya adalah Doxing, istilah Doxing sendiri sudah tidak asing lagi bagi dunia jurnalistik, Doxing adalah tindakan penyebaran data - data pribadi di dunia maya, hal itu ditunjukkan untuk menyerang, membunuh karakter, dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Kasus Doxing ini tidak hanya menyerang jurnalis saja, bahkan orang biasa seperti kita bisa terkena serangan doxing, apalagi di era modern seperti sekarang pengguna media sosial sangat tinggi sehingga untuk menyebarkan informasi apapun dapat dilakukan dengan mudah dan dengan cepat tersebar luas ke masyarakat. Seseorang rata - rata melakukan Doxing karena ada yang telah berperilaku buruk terhadap mereka, sehingga muncul niat untuk melakukan hal tersebut. 

Kasus Doxing sendiri  ini sudah mulai menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2016. Kasus Doxing dan Kekerasan terhadap wartawan tiap tahunnya terus meningkat, kasus tersebut terjadi tidak hanya saat wartawan meliput langsung di lapangan , bahkan pasca melakukan liputan wartawan juga banyak menerima kecaman, apalagi ketika meliput sesuatu yang bersifat sensitive. Tindakan ini sering kali berujung dengan persekusi atau penganiayaan dan perlakuan buruk secara sistematis, baik online maupun dalam kehidupan nyata. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk AJI ( Aliansi Jurnalis Indonesia ) bergabung dalam Koalisi Anti Persekusi untuk merespons kasus ini. Koalisi menilai adanya kritik melalui media sosial tidak seharusnya disikapi dengan cara berlebihan seperti merusak seseorang, diburu di dunia maya, atau bahkan dipidana. Tindakan semacam ini tidak seharusnya terjadi dan dalam jangka panjang dapat mencederai demokrasi. Perbedaan pendapat atau kritik seharusnya direspon dengan cara dewasa dengan berbalas pendapat atau penjelasan tentang fakta yang sebenarnya.

Seperti yang baru - baru ini dialami oleh jurnalis NusaDaily.com, Amanda Egatya dan Lionita. Mereka mengalami perundungan siber akibat Doxing tersebut. Kejadian ini bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya”. Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya” pukul 21.50 WIB. Kemudian pemilik akun @mmgachannel menulis, ”Pergerakan Aremania ikut menelusuri 3X lebih dalam, BERITA HOAX TERSEBUT PERTAMA KALI DI POST OLEH PORTAL BERITA NUSADAILY.COM @nusadailycom dengan penulis bernama Amanda Egatya dan Lionita. Kemudian di repost ulang oleh @ngalamlop, @tribun_jatim, @infomalangan dan @tribun_jatim. Kami menghimbau kepada portal2 berita diatas dan kepada penulis @/amandaegatya segera melakukan klarifikasi berita. Setelah berita itu tayang berbagai ancaman dan teror datang kepada amanda dan lionita, banyak dm dm yang mengancam hingga terror melalui nomor telepon pribadi. 

Berdasarkan kasus  tersebut pelaku Doxing tersebut bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta”. Pemilik akun @mmgachannnel bisa dijerat dengan pasal tersebut karena menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita, dimana hal tersebut merupakan upaya / bentuk intimidasi dan menghalangi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Padahal menurut AJI ( Aliansi Jurnalis Indonesia ) Amanda dan Lionita sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang - Undang pers nomor 40 Tahun 1999  dan kerja sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. 

Dugaan serangan Doxing jurnalis NusaDaily.com berakhir dengan damai, pihak @mmgachannnel datang ke kantor NusaDialy.com untuk menjelaskan bahwa mereka mengunggah postingan berita NusaDaily.com karena panik, sebab dituding oleh beberapa pihak sebagai pelaku pelemparan surat pesawat terbang di rumah dinas WaliKota Malang. Padahal dalam berita yang diterbitkan oleh NusaDaily tersebut tidak ada sama sekali menyebutkan identitas pelaku pelemparan surat pesawat terbang tersebut adalah pihak @mmgachannnel. Pihak NusaDaily.com telah melakukan revisi atas permintaan pihak @mmgachannnel namun setelah revisi selesai dan turun, jurnalis amanda dan lionita malah terkena serangan Doxing. Pertemuan tersebut juga dihadiri  oleh ketua AJI Malang periode 2008 - 2012 Abdi Purnomo dan perwakilan dari PWI Malang Raya  Eka Susanti dan Ketua AJI Malang Mohammad Zainuddin yang hadir sebagai saksi di pertemuan antara pihak @mmgachannnel dan NusaDaily.com. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan akhir yaitu pihak nusadaily.com akan mencabut pengaduan dugaan serangan doxing akun @mmgachannel kepada jurnalis mereka Amanda Egaty, Lionita dan NusaDaily.com.

Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa seharusnya pihak @mmgachannnel bisa membaca berita yang diterbitkan oleh NusaDaily.com dengan teliti dan sampai selesai, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman seperti ini dan tidak berujung sampai pada jalur hukum. Kasus tersebut juga bisa dijadikan pelajaran bagi kita untuk teliti dalam membaca sebuah berita sebelum menyebarkan nya ke orang lain maupun ke media sosial, jangan sampai kita salah dalam memahami sebuah berita, karena jika kita sendiri tidak bisa membaca berita dengan teliti dan memahami nya jangan sampai kita menyebarkan berita tersebut kepada orang lain karena akan berdampak negatif dan orang juga akan salah dalam memahami informasi yang kita sampaikan. Jika kita ingin menyampaikan koreksi atau keluhan tentang sebuah informasi yang diberitakan di media pemberitaan online, ada tata cara bagaimana menyampaikan koreksi sebuah berita kepada perusahaan media cetak yang menerbitkan berita tersebut, untuk itu kita harus tau tata cara dan bagaimana alur penyampaian koreksi nya, kita tidak bisa langsung menuntut jurnalis yang meliput dan media yang mempublikasikannya, karena jika langsung seperti itu justru malah kita bisa terkena pidana atau tuntutan balik terhadap kita. Contoh dalam kasus Doxing wartawan NusaDaily.com,, Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya atau mengajukan komplain ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan," jelas AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun