Mohon tunggu...
Rizki Pangestu Sugiono
Rizki Pangestu Sugiono Mohon Tunggu... Freelancer - Writing, Reading, and Skuyliving.

You can do it!

Selanjutnya

Tutup

Money

Semua Butuh Kepastian, Termasuk Kebijakan Pemerintah dalam Menjalankan E-Commerce

3 November 2019   17:48 Diperbarui: 3 November 2019   18:00 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perkembangan perekonomian dunia yang berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang transaksi barang dan jasa yang ditawarkan menjadi lebih bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri.

Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis dengan pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertatap muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. E-Commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang atau jasa (trade of goods and services) dengan menggunakan media elektronik. Di dalam e-commerce itu sendiri terdapat perdagangan melalui internet seperti dalam bussines to consumer (B2C) dan bussines to bussines (B2B) dan perdagangan dengan pertukaran data terstruktur secara elektronik.  

Electronic Commerce (E-Commerce) adalah suatu contoh dari kemajuan teknologi informasi, dimana transaksi bisnis tidak lagi dilakukan secara konvensional, yang mengharuskan pembeli berinteraksi langsung dengan penjual atau adanya keharusan menggunakan uang tunai. Tetapi penjual diwakili oleh suatu sistem yang melayani pembeli secara online dengan melalui media jaringan komputer. Dalam melakukan transaksi, seorang pembeli berhadapan dan berkomunikasi dengan sistem yang mewakili penjual.

Oleh karena itu, E-Commerce ini membutuhkan infrastruktur sistem yang mampu menjamin keamanan transaksi tersebut. Era Perdagangan Global membutuhkan dukungan Digital Economy yang tercermin dengan lahirnya aktivitas perdagangan secara elektronik (electronic trading), dalam berbagai bentuk kegiatan seperti: perdagangan retail, pelelangan barang, penawaran jasa, dan sebagainya. Sebagai konsekuensinya, toko tradisional digantikan oleh toko elektronik yang dikenal dengan nama: Cyberstore, Virtual Store, Digital Market, Electronic Mall, Online Shop dan lain sebagainya.

Permasalahan atau kendala yang dihadapi e-commerce di Indonesia.

Kegiatan e-commerce di Indonesia masih terdapat keterbatasan-keterbatasan. Keterbatasan tersebut mencakup keterbatasan dari segi teknologi di antaranya belum adanya suatu standar yang baku mengenai mutu, keamanan dan kehandalan sistem yang dipakai dalam e-commerce, masalah bandwidth, dan memerlukan web server, khususnya untuk menangani masalah jaringan.

Keterbatasan lain yaitu dari segi non-teknologi di antaranya belum adanya peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui e-commerce, adanya persepsi bahwa e-commerce tidak aman dan mahal, dan banyak para pembeli dan penjual yang menunggu ekosistem e-commerce menjadi stabil untuk mereka dapat berpartisipasi. Untuk saat ini, implementasi kegiatan e-commerce di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Salah satu tujuan diterbitkannya UU ITE memang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku sektor e-commerce. Namun, Undang-Undang ini tampaknya belum mampu mewujudkan tujuannya tersebut.

Ketidakmampuan dimaksud dapat terlihat dari tidak adanya definisi khusus untuk e-commerce dalam UU ITE, sebab kegiatan perdagangan secara elektronik yang disebutkan dalam UU ITE yaitu "transaksi elektronik". Padahal, definisi "transaksi elektronik" yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU ITE begitu luas, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sebagai perbandingan, UU Perdagangan memahami e-commerce sebagai "perdagangan melalui sistem elektronik", yaitu perdagangan yang proses transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (Pasal 1 Nomor 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).

Selain itu, banyak ketentuan dalam UU ITE yang masih "kosong" dan oleh karenanya memerlukan peraturan pelaksana. Beberapa diantaranya sangat berkaitan dengan perkembangan kegiatan e-commerce, seperti ketentuan mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik. Terlepas dari adanya ketentuan-ketentuan lain tentang transaksi elektronik dalam Bab V, UU ITE tetap mengamanatkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik ataupun privat. Walau demikian, UU ITE tidak menjelaskan cakupan ketentuan penyelenggaraan yang dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut (Pasal 17 dan penjelasannya dalam UU ITE).

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan atau kendala e-commerce di Indonesia

Penerapan E-commerce di Indonesia diatur oleh beberapa kementerian yaitu : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun