Mohon tunggu...
Rizki Pangestu Sugiono
Rizki Pangestu Sugiono Mohon Tunggu... Freelancer - Writing, Reading, and Skuyliving.

You can do it!

Selanjutnya

Tutup

Money

Semua Butuh Kepastian, Termasuk Kebijakan Pemerintah dalam Menjalankan E-Commerce

3 November 2019   17:48 Diperbarui: 3 November 2019   18:00 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kementerian Komunikasi dan Informatika 

1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

3. RPP Tanda Tangan Digital

Kementerian Perdagangan 

1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

2. RPP tentang Perdagangan Elektronik (e-commerce)

Kementerian Keuangan 

1. SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce

Pada bulan November 2016, Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Menkominfo, dan Seskab mengumumkan Paket Kebijakan ke-14 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce, dengan pokok-pokok 8 kebijakan sebagai berikut (Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, 2016) :

1) Pendanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun