Mohon tunggu...
Rizki Nur Thoyibah
Rizki Nur Thoyibah Mohon Tunggu... -

Sedang berkuliah di Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

ADD Demi Kesejahteraan Desa

28 Desember 2015   12:04 Diperbarui: 28 Desember 2015   12:29 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apasih ADD itu ? ADD atau singkatan dari Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal 10 Peraturan Daerah meliputi:

  1. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
  2. Alokasi Dana Desa (ADD)
  3. Penyisihan Pajak dan Retribusi Daerah
  4. Sumbangan Bantuan lainnya dari Kabupaten

Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagai berikut:

  1. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
  2. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrative, teknis dan hukum.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
  4. Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sengat terbuka untuk meningkatkan sarana Pelayanan Masyarakat berupa Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Penguatan Kelembagaan Desa dan kegiatan Musyawarah Desa.
  5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan proses penganggarannya mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (3)mengatur bobot untuk jumlah penduduk sebesar 30%, luas wilayah 20% dan angka kemiskinan sebesar 50% dan dikalikan dengan Indeks Kemahalan Kontruksi Kabupaten. Data-data yang digunakan adalah sumber data dari perhitungan Alokasi Dana Umum (DAU). Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut direvisi dengan rincian untuk jumlah penduduk bobotnya sebesar 25%, luas wilayah 10%, angka kemiskinan 35% dan Indeks Kesulitan Geografis sebesar 30%. Formulasi penghitungan Dana Desa ke Desa yang sudah diterima Kabupaten adalah sebagai berikut :

Penyaluran untuk Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan selanjtunya diatur dengan Peraturan Bupati. Khusus untuk Alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa, harus mempedomani aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2015 menggunakan PMK Nomor 241/PMK.07/2014. Serta menggunakan PMK Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kedua aturan tersebut harus menjadi pertimbangan karena dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah diatur oleh dua peraturan tersebut. Oleh karena itu, dalam Peraturan Bupati mengenai tata Cara Alokasi Dana Desa diatur mekanisme mengikuti dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Penyaluran untuk Dana Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 dilakukan secara bertahap dengan 3 (tiga) kali tahapan yaitu tahap I pada bula April (40%), tahap II pada bulan Agustus (40%) dan tahap ketiga pada bulan Nopember (20%). Penyaluran Dana Desa tersebut dapat dilakukan apabila Peraturan Bupati mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa sudah ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri. Penyaluran Dana Desa ke RKUD mengikuti persyaratan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan perubahannya Nomor 65 Tahun 2010. Persyaratan tersebut mutlak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah seperti Penyampaian Perda APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban dan lain sebagainya sehingga dalam proses penyaluran ke RKUD tidak terhambat. Disamping itu diperlukan kerjasama Pemerintahan Desa dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Untuk penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan persentase untuk triwulan I dan II sebesar 20%, triwulan III sebesar 30% dan untuk triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dan memperhatikan totall realisasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke RKUD. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan persentase untuk tahap I dan II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%.

Menurut Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, pemantauan mengenai dana desa dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30). Sementara itu Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Daftar Pustaka

Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19607/4/Chapter%20II.pdf

http://bpkad.natunakab.go.id/index.php/2014-05-21-00-44-45/106-alokasi-dana-desa-dana-desa-bagi-hasil-pajak-dan-retribusi-daerah-ke-desa

http://jogloabang.com/pustaka/tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi-dana-desa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun