Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

ADD Demi Kesejahteraan Desa

28 Desember 2015   12:04 Diperbarui: 28 Desember 2015   12:29 347 0
Apasih ADD itu ? ADD atau singkatan dari Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal 10 Peraturan Daerah meliputi:

  1. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
  2. Alokasi Dana Desa (ADD)
  3. Penyisihan Pajak dan Retribusi Daerah
  4. Sumbangan Bantuan lainnya dari Kabupaten
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun