Mohon tunggu...
Kiki Hadi
Kiki Hadi Mohon Tunggu... Freelancer - Broadcater/ Manajer Program/ Radio MQ FM Jogja

Manusia otak kanan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Menghormati Kedaulatan Hukum Indonesia

29 April 2015   18:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:33 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini Negara kita disugguhi dengan berita-berita yang membuat negara kita miris. Yang pertama adalah kasus prostitusi on line yang semakin marak,  dan masih menjadi perbincangan hangat baik di medi televisi ataupun kalangan netizen. Dan kini masih segar dalam pemberitaan  adalah pro kontra atas eksekusi mati yang dilakukan kepada 9 gembong narkoba. Eksekusi mati terahadap 9 gembong narkoba yang sudah dilaksananakan pada Rabu dini hari kemarin, tentu menyisakan banyak perdebatan yang hingga kini belum usai, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Lantang teriakan menolak eksekusi mati bagi 9 terdakwa kasus narkoba dilakukan oleh para pejuang HAM yang dengan tegas  melakukan penolakkan atas keputusan persiden Joko Widodo, yang tidak  memberikan pengampunan atas kasus tersebut, bahkan penangghuhan hukuman mati yang diajukan para terdakwa Bali Nine ditolak dengan tegas oleh Presiden kita.

Penyanyi Anggun C. Sasmi pun ikut bersuara keras, dengan melakukan penolakan atas eksekusi mati  terahdap terpidana narkoba yang telah a dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah nyata Anggun  untuk melakukan penolakan terhadap eksekusi mati para terpidana gembong narkoba  yang salah satunya merupakan warga negara Perancis Serge Atlaoui, negara dimana Anggun tinggal yakni  dengan  mengikuti aksi yang dilakukan dengan turun ke Jalan, pada Sabtu 25 April lalu, di Perancis, bahkan Anggun meminta melalui surat terbuka yang dikirmkan kepada Presiden Jokowi, untuk menggurungkan niatnya, menamatkan terpidana di depan regu tembak.

Sejumlah warga Melbourne menggelar doa bersama di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di kawasan St. Kilda. Dalam acara tersebut mereka menyampaikan harapan dan dukungan bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.Acara peringatan dan doa bersama digelar di Kantor KJRI yang berada di Queens Road tersebut, pada Senin sore tanggal 27 April 2015.Unjuk rasa damai tersebut digerakkan melalui jejaring sosial media Facebook dan dihadir puluhan warga setempat.Selain mengadakan doa, dengan menyalakan lilin, mereka yang hadir pun menyampaikan aspirasinya soal Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, melalui kertas-kertas yang ditempel di pintu gerbang kantor KJRI.

Pengacara Todung Mulya Lubis, selaku pengacara dari 2 terpinda mati Bali nine, meminta dukungan kepada band metal kenamaan Metallica untuk memberi dukungan agar Pemerintah Indonesia memberi pengampunan kepada kedua terpidana. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (6/4/2015), Todung mengajukan dukungan tersebut melalui dua tweet yang secara langsung melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya.Tweet pertama Todung berisikan ajakan bagi Metallica untuk berkampanye menyelamatkan nyawa para terpidana mati. "Halo @Metallica? Mari berkampanye untuk menyelamatkan nyawa seseorang di Indonesia dari hukuman mati. Mari bernyanyi dan membuat permohonan untuk @joko_wido2" Sementara, tweet kedua berisikan sebuah video dukungan untuk pengampunan bagi para terpidana mati. “Hello @Metallica. Saya mengirimkan tautan ini kepada Anda, https://t.co/BBVA9LeI6T dunia tengah memantau.”. Bukan berhenti disitu saja, baik Australia ataupun Brazil mengancam akan memutus hubungan diplomasi dengan Indonesia, akibat keputusan Jokowi yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.

Sementara pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan eksekusi mati juga tidak sedikit, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendukung eksekusi mati tahap dua yang segera dilaksanakan karena Indonesia sudah termasuk negara darurat narkoba. Ketua DPR RI-Setyo Novanto memberikan tanggapan keras atas pernyataan  Sekertaris Jenderal PBB-Ban Ki Moon, yang meminta presiden Jokowi untuk menghapus eksekusi mati, karena menganggap narkoba bukanlah kejahatan yang serius. Novanto menyebutkan,  pelaku yang ditangkap adalah para gembong narkoba, bukan pesuruh. Dan sudah saatnya Indonesia menegakan dan melaksanakan hukuman mati,  sesuai yang dijadwalkan oleh pemerintah.  Jika di data  Narkoba sudah semarak, dan sangat mengkuatirkan di Indonesia.  Jika di negara lain masih tingkat ekstasi, akan tetapi  di Indonesia sudah pada tingkat yang lebih tinggi.   Narkoba di Indonesia paling tinggi di banding negara-negara lain.

Pro dan Kontra atas keputusan Jokowi, untuk tetap melaksanakan hukuman mati bagi terpidana mati Bali Nine, merupakan hal yang sangat wajar. Ada yang kecewa, meski banyak pula yang sependapat bahwa hukuman mati tidak berdampak apapun atas peredaran narkoba.   Tapi Indonesia  adalah negara yang berdaulat, yang memiliki kedaultan hukum yang harus di hormati oleh negera-negara di seluruh dunia, terlepas keputusan Presiden Jokowi dinilai sangat melanggar hak asasi manusia. Eksekusi mati yang dilakukan kepada terdakwa gembong narkoba merupakan murni penegakan hukum yang tidak menyalahi hukum internasional. Eksekusi mati yang dijatughkan kepada mereka merupakan langkah yang  pemerintah Indonesia untuk melakukan perang  “perangterhadap kejahatan narkoba”.

Akibat putusan pemerintah Indonesia yang dinilai terlalu “ berani”, efek yang akan ditimbulkan sangat keras. Tekanan dari negara-negara asal dari gembong narkoba semakin beragam. Demi mengantisipasi tekanan yang begitu keras dari masyarakat internasioanal, ataupun PBB  dengan terus melakukan kampanye secara terus-menerus dan tanpa henti, bahwa Indonesia adalah negara darurat narkoba dan dampak yang akan ditimbulkan sangat mengerikan bagi generasi bangsa. Dan apapun keputusan dari Presiden Jokowi kita patut hargai, bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki kedaulatan hukum sendiri, yang patut diharagai dan tidak terpengaruh oleh ancaman maupun intimidasi dari negara manapun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun