Mohon tunggu...
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz Mohon Tunggu... Penulis - Raih Cita-Cita Setinggi Langit

Wujudkan Pengayoman Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masyarakat Komunitarian Dalam Perspektif Hukum

1 Juli 2020   07:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:33 1767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jadi dari beberapa pasal yang telah dijelaskan, bahwasannya secara hukum, negara Indonesia memfasilitasi warga negaranya agar menjadi masyarakat komunitarian yang memiliki tujuan masyarakat yang bermoral dan bermutu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia, dengan menghargai setiap hak individu untuk kepentingan bersama dan terwujudnya masyarakat yang madani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun