Jadi dari beberapa pasal yang telah dijelaskan, bahwasannya secara hukum, negara Indonesia memfasilitasi warga negaranya agar menjadi masyarakat komunitarian yang memiliki tujuan masyarakat yang bermoral dan bermutu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia, dengan menghargai setiap hak individu untuk kepentingan bersama dan terwujudnya masyarakat yang madani.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!