Mohon tunggu...
Rizki  Amalia
Rizki Amalia Mohon Tunggu... Freelancer - New blog

Let's do best for life

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Pembangunan Pariwisata sebagai Sektor Unggulan di Indonesia

11 Desember 2019   02:09 Diperbarui: 11 Desember 2019   02:20 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peningkatan trend kunjungan wisata baik nasional maupun internasional di Indonesia mendorong berkembangnya sektor pariwisata dewasa ini. Capaian sektor pariwisata tersebut mencakup berbagai dampak positif di sektor lain. 

Hal tersebut ditunjukkan dengan capaian sektor pariwisata yang mampu menjadi penyumbang devisa terbesar pada tahun 2018, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Tidak hanya capaian dalam sektor ekonomis, pariwisata Indonesia juga berhasil melakukan branding yang menempati rangking 47 dunia sehingga pariwisata di Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pilihan destinasi wisatawan mancanergara. Pengembangan capaian yang cukup stabil dalam sektor ini, kemudian mendorong pemerintah untuk menempatkan pariwisata dalam salah satu sektor unggulan pembangunan di Indonesia. 

Dalam pengembangannya pemerintah Indonesia menentukan destinasi pariwisata prioritas, kawasan strategis pariwisata nasional, serta kawasan ekonomi khusus yang mencakup kawasan pariwisata prioritas.

Menanggapi berbagai pencapaian tersebut, pemerintah mulai mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang mendorong peningkatan kunjungan pariwisata sebagai leading sector di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup kebijakan bebas visa kunjungan, kebijakan Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT), serta perizinan penumpang kapal cruise asing. 

Kebijakan mengenai bebas visa kunjungan diatur dalam Perpres No.21/2016, yang sebelumnya menerapkan 13 negara bebas visa pada tahun 2013 berkembang menjadi 169 negara bebas visa. 

Kebijakan tersebut mencakup perizinan kunjungan tanpa visa selama 30 hari tinggal di Indonesia, sehingga memungkinkan Indonesia menjadi destinasi kunjungan warga mancanegara baik dalam kepentingan bisnis maupun kepentingan pribadi. Pada kebijakan CAIT juga diatur mengenai efisiensi perizinan masuk, dimana yang sebelumnya membutuhkan proses selama 3 minggu dipangkas menjadi 3 jam. 

Pada kebijakan terakhir mengenai penyederhanaan prosedur perizinan kapal pesiar dari luar perairan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 tahun 2015.

Pemerintah Indonesia tidak hanya mendorong pengembangan sektor wisata melalui kebijakan yang mempermudah wisatawan melakukan kunjungan saja, melainkan juga mendorong pengembangan fisik pariwisata Indonesia melalui berbagai investasi. 

Wujud investasi tersebut dialokasikan pada infrastruktur penunjang pariwisata serta pembiayaan pengembangan wisata. praktik investasi dalam pengembangan wisata tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan namun juga terdapat investasi dari pihak swasta.

 Investasi infrastruktur pengembangan wisata mencakup pengembangan dan pembangunan di sektor lain seperti alokasi penyediaan sumber daya air, penyediaan perumahan, infrastruktur jaringan  trasnportasi, jaringan teknologi informasi, serta infrastruktur destinasi wisata. Investasi pembiayaan wisata mencakup pembanguanan dan pengembangan sektor yang berorientasi pada perekonomian seperti lembaga keuangan badan pengelola KEK, Badan Otorita, dan pelaku usaha di dalam kawasan pariwisata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun