Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Ihram dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

29 Mei 2023   07:06 Diperbarui: 29 Mei 2023   07:29 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) Ihram umrah sah pada setiap waktu, sampai didalam bulan hajji. Dan tidak sah ihram hajji saja, tidak dengan ihram hajji dan umroh bersamaan kecuali dalam bulan hajji. Bulan hajji yaitu bulan Syawwal, Dzulqo'dah, 10 malam bulan Dzulhijjah. Barangsiapa yang ihram hajji sebelum masuknya bulan hajji atau setelah keluarnya bulan hajji, maka ihramnya sah dengan berupa umrah.

Barangsiapa yang ada di Makkah dan menginginkan hajji, maka wajib baginya ihram hajji di Makkah sebelum dia pergi dari bangunannya. Lebih utamanya yaitu ihram dari pintu rumahnya atau dari hijr ismail.

Jika menghendaki umrah, maka wajib baginya untuk keluar ke pinggiran tanah halal dari segala arah dan ihram di tanah tersebut. Lebih utamanya tempat tanah halal adalah tanah Ji'ranah, kemudian tanah Tan'im, kemudian tanah Hudaibiyah. Barangsiapa yang datang dari beberapa penjuru, maka wajib baginya untuk ihram dari Miqat yang ada di jalannya, atau yang sejajar dengannya.

Miqat-miqat Syar'I itu ada lima :

  • Dzulhalifah
  • Juhfah
  • Yalamlam
  • Qarnil Manazil
  • Dzati Irqi

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun