3)Prinsip kejujuran
Sebagaimana diketahui, asas ini mengatakan bahwa tertanggung ingin mengasuransikan hartanya. Penanggung harus memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi terhadap tertanggung. Artinya, penanggung harus secara sukarela melaporkan penyakitnya.
Berdasarkan kondisi sebenarnya dari properti yang ditanggung oleh penanggung, yaitu. H. Tertanggung memperoleh informasi yang lengkap dan benar tentang keadaan obyek yang dilindungi. Sebaliknya, perusahaan asuransi harus melaporkan sejelas dan sesingkat mungkin. Perhatikan semua detail penting tentang barang yang diasuransikan.
Prinsip ini juga menjelaskan tentang risiko asuransi dan tertanggung. Setiap keadaan luar biasa, pelaporan yang jelas dan ringkas di seluruh. Kewajiban untuk menyajikan fakta-fakta penting tersebut selalu ada. Kontrak asuransi berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak asuransi. Hasil perubahan dalam penerimaan kontrak, perpanjangan atau perubahan.
APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN BESERTA ARGUMENTASI NYA
Skripsi ini sangat bagus dan membantu masyarakat luar dikarenakan, masyarakat yang ingin mempunyai jaminan kesehatan atau jaminan lainnya dengan mendaftarkan asuransi syari'ah maupun konvensional, dengan asuransi ini kita memiliki jaminan disaat kita kecelakaan atau terkena musibah karena sudah ditanggung oleh badan asuransi yang berbasis syari'ah ataupun konvensional, dalam melaksanakan asuransi masyarakat sangat diuntungkan karena tidak merasa cemas terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan mendatang
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#fasyauinsidsurakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI