Mohon tunggu...
RIZAL MUHAIMIN ABDY
RIZAL MUHAIMIN ABDY Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN KH. ACHMAD SIDDIQ JEMBER

SETIAP SESUATU YANG ORANG LAIN BISA MAKA KITA HARUS BISA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tumpul ke Atas, Runcing ke Bawah, Adilkah?

17 Oktober 2021   19:08 Diperbarui: 17 Oktober 2021   19:10 4267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini? Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong

indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. 

Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan. 

Masih ingatkah anda tentang kasus Bapak Aspuri yang dipenjara 5 tahun hanya karena mengambil kain lusuh yang sebenarnya sudah dibuang? Lalu juga ketika Nenek Minah yang mendapat tuntutan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang pada akhirnya dikembalikan lagi? 

Lalu ketika pria lanjut usia bernama Busrin yang dipidana 2 tahun dan denda 2 milyar, hanya karena menebang pohon mangrove untuk dibuatnya bahan bakar memasak. Dan yang paling kontroversi adalah ketika Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum Perhutani, dipenjara 5 tahun.

Hal ini justru berbanding terbalik ketika hukum menghadapi kasus kasus besar yang dilakukan oleh mereka yang notabenenya adalah kaum borjuis.  Salah satunya adalah kasus korupsi mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Dalam pelanggarannnya, Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan kepada Amir Hamzah dan Kasmin.

Apabila 2 kasus diatas dilihat berdasarkan seberapa besar kerugian yang disebabkan, saya rasa pelanggaran yang dilakukan mantan gubernur Ratu Atut lebih parah, namun mengapakah hukum yang dituntutkan kepada Nenek Asyani, Bapak Aspuri, dan Bapak Busrin justru terlihat lebih berat? Jawabannya adalah karena "Hukum itu Ekslusif", hal ini berdasarkan kondisi budaya hukum secara empiris, dimana hanya yang berduitlah yang bisa mengaksesnya secara maksimal. Ini merupakan sebuah opini dari saya, tentang mengapakah hukum indonesia terlihat tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Kondisi masyarakat Indonesia saat ini, masih banyak yang tidak mengerti hukum, sehingga ketika mereka tidak bersama dengan kuasa hukum disamping mereka, tuntutan dan serangan demi serangan diterima langsung tanpa adanya pembelaan yang teoritis berdasar hukum, karena perlu untuk diketahui, bahwa dalam sidang, yang menang adalah yang berhasil menggunakan hukum secara maksimal.

Dan seperti yang telah diketahui, menyewa pengacara yang benar benar membela itu butuh perjanjian, dan perjanjian pasti berhubungan dengan uang. Inilah faktor yang membuat kaum proletar cenderung memasrahkan semuanya kepada hakim, "semoga saja pak hakim menggunakan akal sehat dan nuraninya untuk melindungi kemanusiaan".

Di tulis Oleh : Rizal Muhaimin Abdy S20191113 (Mahasiswa Hukum Keluarga UIN KH. ACHMAD SIDDIQ JEMBER)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun