Mohon tunggu...
Riyadh Nur
Riyadh Nur Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tulislah apa yang ada di pikiranmu, jangan dipikirkan apa yang akan kamu tulis. Tabik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Beda Perlakuan Hukum Dua Orang Pengancam Jokowi?

13 Mei 2019   16:35 Diperbarui: 14 Mei 2019   02:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : edit pribadi, Tribunnews

Polisi telah menangkap seseorang berinisial HS yang diduga ingin memenggal kepala Presiden di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi mengenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal makar 104 KUHP dan pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

HS mengeluarkan kata-kata tidak pantas tersebut saat dirinya ikut demonstrasi di depan gedung Bawaslu, menuntut penyelesaian kasus dugaan kecurangan pemilu pada hari Jumat 10 Mei 2019.

Meski telah mengakui bahwa dirinya bersalah, namun polisi tetap memproses HS karena telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akibat ulahnya, HS terancam hukuman mati atau maksimal kurungan penjara 20 tahun.

Peristiwa yang dialami HS,  mengingatkan saya pada kasus yang sama. Saat seorang remaja dengan gagahnya menunjuk-nunjuk foto Jokowi kemudian mengancam akan menembak orang nomor satu di Indonesia ini.

Tidak hanya itu, remaja berinisial RTJ ini juga berencana akan memasung Jokowi dan membakar rumahnya. Namun, singkat cerita si remaja kemudian dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya.

Alasan polisi, tindakan si remaja hanya untuk lucu-lucuan saja. Dia juga melakukan itu karena memenuhi tantangan seorang temannya. Mengetes polisi apakah bisa menangkapnya atau tidak.

Pertimbangan lain, si remaja masih di bawah umur. 16 tahun. Beda dengan si pemuda yang sudah berusia 24 tahun. Secara hukum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Indikasi beda perlakukan hukum pada dua orang pengancam Jokowi ini diprotes banyak warganet. Termasuk salah satunya datang dari Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Dalam akun Twitter miliknya, Dahnil membandingkan kasus HS dengan perlakuan hukum RTJ dan kasus Nathan yang akan membunuh Fadli Zon.

"Jelas yg dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum hrs ditindak. (Sumber)
Namun pertanyaannya bagaimana dg Nathan yg akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yg menyebut Presiden sbg Kacung dia. Apakah mrk diperlakukan sama dan ditangkap???" Cuitan Dahnil @Dahnilanzar 12 Mei 2019.

Sampai di sini, ketegasan dan independensi polisi sedang diuji. Saatnya hukum dijadikan panglima di negara tercinta Indonesia. Polisi mesti berhati-hati dalam mengambil keputusan. Terlebih lagi HS adalah simpatisan paslon 02 Prabowo-Sandi yang sedang meminta "keadilan" karena dugaan adanya kecurangan pemilu. Hukum tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk memberangus lawan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun