Mohon tunggu...
RIUMOND MANGGIE
RIUMOND MANGGIE Mohon Tunggu... Guru - Kalau bisa hari ini kenapa harus besok

Teruslah berkarya dan bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerataan Pendidikan dan Mutu Pendidikan di Daerah 3T

30 Juli 2021   19:39 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:40 4942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

                           SUASANA PENDIDIKAN DI DAERAH 3T (SAAT INI AKSES YANG HARUS DIUTAMAKAN BUKAN MUTU

                                                              SOSIALISASI TIM KESAHATAN, BAGAIMANA CARA MENCUCI TANGAN YANG BENAR

                  Hampir semua negara menyadari bahwa pendidikan diyakini memiliki kemampuan untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian yang menjadi harapan yang muncul terhadap proses pendidikan adalah kemampuan dalam memberi petunjuk dalam keberlangsungan kehidupan yang sesuai dengan tata nilai idiologi dan kultural bangsa. Berdasarkan hal ini bahwa pendidikan diharapkan memiliki peran penting dalam memberi kesadaran kepada setiap individu akan “potensi kemanusiaan yang dimilikinya, lebih dari itu pendidikan harus mampu meransang setiap individu dalam hal ini peserta didik untuk mempergunakan potensi dirinya yang sesuai dengan tata nilai kemanusiaan. Selain itu juga secara material pendidikan seharusnya memberikan pengetahuan yang memperkuat kualitas hidup baik dalam skala pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.                         

                  Kesadaran tentang posisi pentingnya pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah dalam hal ini negara harus memiliki kewajiban untuk melakukan atau menyelenggarakan proses pendidikan kepada warga negaranya dengan sebaik-baiknya yakni pelayanan pemerataan pendidikan serta kualitas mutu pendidikan secara menyeluru. Hal ini dapat kita lihat serta di tegaskan dalam UUSPN pasal 11 butir 1 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Hadirnya pasal-pasal ini disebabkan karena adanya kesadaran bahwa selama ini mutu pendidikan di Indonesia belum efektif, hal ini yang menjadi alasan yang kuat bagi masyarakat khususnya pemerintah yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah 3T, sudah seharusnya pemerintah melakukan perbaikan regulasi pada komponen pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan di daerah 3T, agar setiap warga negara memiliki kesempatan mendapatkan pelayanan pendidikan dengan mutu yang sama dengan daerah lain serta dapat bersaing di situasi global saat ini.   

                     Berdasarkan hal ini, untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu kebijakan tentang peningkatan mutu pendidikan yang  telah dinarasikan dalam UUSPN pasal 11 butir 1 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dan upaya penjaminan dan pengendalian mutu disamping itu juga perlu adanya peningkatan fasilitas fisik (hardware), seperti membangun ruang kelas baru (MRKB) dan sarana prasarana lainnya. Persoalan ini juga tidak kalah penting sebab sudah masuk pada persoalan pemerataan atau kesempatan bagi semua warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama. Masalah akses ini juaga bukanlah persoaalan yang mudah untuk diatasi, sebab persoalan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bergantung pada banyak faktor.    

                      Hal ini yang menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia adalah mewujutkan kesuksesan bidang pendidikan, maka yang menjadi tanggungjawab adalah pemerintah dan pemerintah daerah untuk mewujudkan hal ini, sebab yang menjadi salah satu potensi atau kekuatan kita bangsa Indonesia adalah semangat yang tinggi dari masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Semangat belajar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia menjadi satu kekuatan bagi bangsa atau pemerintah untuk meningkatkan  kualitas pendidikan dan yang menjadi kewajiban negara adalah menjamin hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan.    

                            Berdasarkan konsep pemikiran di atas, maka yang menjadi pembahasan dari artikel ini adalah “Bermutu atau merata”  ini merupakan pilihan yang dilematis karena jika analisis pokok masalah yang terkait dengan kajian pendidikan, maka setidaknya ada 4 hal yang menjadi titik focus dalam kajian pendidikan di daerah 3T yaitu: (1). Mutu pendidikan, (2).Pemerataan pendidikan, (3). Relevansi pendidikan, dan (4). Efisiensi pengelolaan pendidikan. Keempat titik fokus permasalahan pendidikan tersebut di atas perlu pehatian khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk  mengatasi hal ini, pemecahan persoalan pendidikan di atas tidak bisa dilakukan secara parsial atau per kasus, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dalam konteks kebersamaan. Sebab tidak efektif, jika menyelesaikan satu masalah dan meninggalkan masalah yang lain, misalnya menyelesaikan masalah pertama tidak bisa dilakukan secara parsial kemudian dikontraskan dengan persoalan yang lain, jika  hal ini dilakukan, maka yang akan terjadi adalah kebijakan yang akan menghambat penuntasan persoalan lainnya, sehingga yang menjadi pokok persoalan dalam bidang  pendidikan di daerah 3T adalah sebagai berikut                    

                   Pertama, Kurangnya mutu pendidikan di daerah 3T. Mutu adalah satu hal yang sangat penting dalam membangun daya saing di era revolusi industri 4.0, seperti yang kita ketahui bahwa ada perusahaan  yang maju pesat itu disebabkan oleh karena kreatif, inovatif serta terus meningkatkan mutu baik mutu produk, maupun layanan karena perusahaan yang berkembang seperti ini yang menjadi perioritas utama adalah mutu dan kepuasan pelanggang. Tetapi ada juaga yang colaps bahkan bangkrut karena tidak kreatif, tidak inovatif dan tidak mampu menjaga mutunya. Begitu juga dengan sekolah sampai saat ini banyak terjadi persaingan yang sangat ketat dari setiap satuan pendidikan untuk merai kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat, utamanya yang relatif berpendidikan menengah ke atas semakin kritis dalam menilai mutu sekolah dan juga sebaliknya di satuan pendidikan apabilah tiba saat tahun pelajaran baru, maka di satuan pendidikan/sekolah menyeleksi peserta didik yang semakin ketat sehingga membuat peserta didik yang lulusan dari daerah banyak yang tidak diterima di sekolah tersebut, disebabkan karena tidak mampu baik secara akademik  maupun ketrampilan life skill ini disebabkan oleh kurangnya fasilitas  pendidikan yang tidak memadai dan ini yang sering terjadi di daerah.                                                                                        

                          Terkait dengan mutu pendidikan Mardapi mengatakan bahwa yang menjadi indikator dari kualitas pendidikan adalah kompetensi lulusan, kompetensi lulusan yang berupa kemampuan yang dimiliki oleh lulusan.  Sedangkan menurut Hari Sudradjad (2005) Pendidikan yang bermutu adalah Pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang secara keseluruhan merupakan kecakapan hidup (life skill), berdasarkan pendapat ahli di atas, maka dapat di simpulkan bahwa betapa pentingnya mutu pendidikan yang harus ditingkatkan oleh setiap satuan pendidikan, tetapi kenyataannya tidak semua satuan pendidikan mampuh untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di daerah 3T hal ini disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya adalah sistem evaluasi yang digunakan belum tepat atau pelaksanaan evaluasi tidak seperti yang diharapkan, kondisi seperti ini perlu adanya sebuah model evaluasi yang sifatnya nasional dan memiliki standar yang berlaku secara nasional agar mutu pendidikan disemua daerah sama, Gregory mengungkapkan bahwa model tes sebagai alat evaluasi yang telah banyak dipakai bangsa-bangsa di dunia sebagai alat untuk konseling, seleksi dan penempatan. Conny (ISPI) mengingatkan bahwa mengukur mutu pendidikan dan evaluasi belajar peserta didik adalah dua hal yang berbeda, kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa dari hasil belajar terkait dengan mutu pendidikan yaitu sarana dan input yang harus disesuaikan dengan tuntutan belajar.          Dengan demikian, agar satuan pendidikan mampu bertahan dan diminati oleh masyarakat serta mampu untuk menghasilkan lulusan yang baik, maka perlu meningkatkan mutu, baik mutu pendidikan,  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, mutu sarana dan prasarana (SARPRAS), mutu pembelajaran, mutu kegiatan ekstrakurikuler agar dapat menghasilkan lulusan yang  mampu bersaing,  sebab mutu sekolah setidaknya bisa dilihat dari  prestasi  satuan  pendidikan/sekolah, baik prestasi akademik maupun nonakademik.              

                           Kedua, Belum merata pendidikan di daerah 3T, Indonesia merupakan negara yang berpendidikan. Namun saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Hal ini menjadi topik hangat bagi pemerintah dalam menuntaskan  masalah pendidikan di negeri ini, Salah satu faktornya adalah belum meratanya pendidikan di daerah adalah fasilitas-fasilitas penunjang pendidikan yaitu  sarana dan prasarana (SARPRAS) yang berbeda antara di  kota dan di daerah. Hal ini yang membuat kualitas pendidikan di daerah  masih tertinggal bilah dibandingkan dengan  kualitas pendidikan di kota, bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tetapi  tenaga pengajar juga masih sangat kurang. Sehingga satuan pendidikan di daerah masih membutuhkan tenaga pengajar. Oleh karena itu pemerintah harus memperhatikan hal ini, bahwa betapa pentingnya “pemerataan pendidikan di daerah”, karena yang terjadi saat ini adalah  mutu pendidikan di daerah  semakin  ketertinggalan, Baik pendidikan formal maupun pendidikan informal. Pemerintah hanya mengoptimalkan pendidikan yang ada di kota  dan mengabaikan pendidikan yang berada di daerah 3T. Sehingga di daerah 3T  menimbulkan masalah yaitu kurangnya sarana dan prasaran di bidang  pendidikan salah satu  Contoh adalah banyak tenaga pengajar yang bekerja di daerah perkotaan sedangkan di daerah 3T sangat minim akan tenaga pengajar. Persoalan tersebut dapat membuat kecemburuan sosial masyarakat antar daerah. Sementara  pendidikan di Indonesia merupakan hak asasi yang harus di penuhi oleh pemerintah dan pemerinta daerah.         

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun