Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penipuan Pre-Order iPhone Rihana dan Rihani

20 September 2023   21:13 Diperbarui: 20 September 2023   22:20 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Kelompok 1 :

Luthfiana Nurhasanah (212111359)

Risqona Dena Azahra (222111055)

Alfrida Indriastuti (222111088)

Penipuan Pre-Order iPhone

Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan 2 saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp. 35 Miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar. Motif penipuan tersebut sangat
 Kasus sudah bergulir sejak 2021 tapi para terduga pelaku ini mengancam balik para korban yang meminta refund dengan ancaman UU ITE. twt@mazzini_gsp.
Kasus ini sangat mencuri perhatian karena melibatkan uang sebesar 35 Milyar. Pelaku sudah tertangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) astas kasus penipuan iPhone. Dan kabar terbarunya ternyata pelaku (Rihana dan Rihani) ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasis yaitu kasus penipuan Pre-Order iPhone dan penggelapan mobil rental. Humas PPATK, M Natsir, menyebut mutasi rekening keduanya mencapai 86 miliar. Natsir juga menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang.

A. Kaidah Hukum


1. Kaidah Larangan
hukum yang berlaku bersifat melarang atas tindakan yang mengakibatkan merugikan banyak pihak. Dari kasus penipuan iPhone ini sangat merugikan banyak pihak terutama korban yang membeli, tetapi juga banyak pihak dirugikan seperti Pre-Order iPhone lainya yang mengalami dampak dari penipuan tersebut itu minimnya/kurangnya kepercayaan terhadap Pre-Order iPhone yang lain.
2. Kaidah hukum
hukum sebagai pedoman atau petunjuk untuk bagaimana kita bertindak dan berperilaku . Dari kasus ini bisa di ambil pelajaran bahwa kita sebagai manusia harus bertindak dan berperilaku sebagai mana layaknya memanusiakan manusia. kasus ini berdampak pada pandangan kita bahawa kita garus tetap waspada apapun dan dimanapun dikarena sekarang maraknya kasus penipuan online yang meresahkan masyarakat dan hal ini berdampak juga kepada kepercayaan kita.

B. Norma Hukum
Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum (2020), norma hukum adalah ketentuan kompleks mengenai kehidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Norma ini umumnya berupa undang-undang, peraturan, atau ketentuan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam suatu negara. Dalam kasus penipuan pre-order iPhone ini dapat diberlakukan aturan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

C. Aturan-Aturan Hukum
Perbuatan dalam kasus Pre-Order Iphone ini dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi akibat transaksi online, pelaku dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar jika pelaku  terbukti melakukan penipuan. Aturan ini terdapat pada pasal 115 UU Nomor 07 Tahun 2014 "Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun