Mohon tunggu...
Rispalah Hapipah
Rispalah Hapipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Rispalah Hapipah Mahasiswa dari Universitas Teknologi Digital saat ini saya sedang menempuh pendidikan semester akhir dengan jurusan s1 manajemen

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pengertian Digital Marketing, Sosial Media Marketing dan UMKM

18 Mei 2024   07:12 Diperbarui: 18 Mei 2024   07:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pengertian Digital Marketing

Digital marketing merupakan suatu proses perencanaan dan pelaksanaan dari konsep terkait ide, harga, promosi dan distribusi produk perusahaan. Uraian ini menjelaskan digital marketing sebagai upaya membangun dan mengembangkan serta memelihara hubungan yang saling menguntungkan di antara konsumen dan produsen (Kleindl dan Burrow (2015).(Heidrick and Struggles, 2019).

Digital Marketing atau Pemasaran Digital adalah penggunaan teknologi untuk membantu kegiatan pemasaran untuk meningkatkan pengetahuan pelanggan dengan memenuhi kebutuhan mereka (Chaffey,2018).

Digital marketing adalah penerapan strategi pemasaran online yang menggunakan berbagai platform digital, seperti website, media sosial, email, dan search engine optimization (SEO). (Chaffey & Ellis-Chadwick,2016).

Pengertian Sosial Media

Sosial media adalah media yang memungkinkan orang bersosialisasi satu sama lain dan berinteraksi satu sama lain secara online tanpa dibatasi ruang dan waktu.

  • Sosial Media Marketing


sosial media  marketing adalah jenis pemasaran digital yang menggunakan media sosial dan situs web jaringan untuk mempromosikan barang dan jasa perusahaan secara berbayar dan organik. Platform ini memungkinkan pemasar berinteraksi dengan pelanggan, menjawab pertanyaan dan keluhan, dan mengiklankan barang dan jasa baru, menerima umpan balik dan saran, dan mengembangkan komunitas mereka.Pemasara sosial media melakukan hal-hal seperti meningkatkan kehadiran jejaring sosial, meningkatkan kesadaran merek, dan menarik prospek dan konsumen melalui konten.

Contoh sosial media yang sering digunakan untuk melakukan pemasaran digital :

  • Instagram
  • Instagram merupakan salah satu aplikasi platform media sosial paling banyak digunakan di Indonesia. Platform ini menyediakan fitur unggahan foto (feeds), video (reels), dan cerita (story), dengan jangkauan yang cukup banyak yaitu oleh akun followers maupun non followers.
  • TikTok
  • TikTok merupakan platform media sosial pertama paling banyak digunakan di Indonesia. Platform ini menyediakan fitur unggahan foto, video, dan cerita, dengan jangkauan yang cukup banyak yaitu oleh akun followers maupun non-followers. Platform ini banyak digunakan oleh masyarakat karena kemudahan dalam penggunaan yang ditawarkan serta kecepatan informasi yang diperoleh. Dalam platform ini juga tersedia semacam marketplace yang berafiliasi dengan e commerce tokopedia dalam menjual produk. Untuk mempromosikan produk yang ditawarkan, tersedia fitur live streaming serta keranjang kuning yang sangat memudahkan masyarakat untuk membeli produk yang diinginkan.
  • Facebook
  • Facebook Merupakan salah satu platform media sosial yang memberikan fitur yang mudah digunakan dan dapat dimanfaatkan untuk bisa berkomunikasi di dunia maya dan dapat memberikan informasi secara virtual, selain itu juga Facebook memberikan fitur dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain.
  • Youtube
  • Youtube adalah situs web berbagi di mana pengguna dapat mengunggah, menonton, dan berbagi berbagai jenis video. video amatir seperti blog, video pendek, dan video pendidikan.

Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro  Kecil dan Menengah. Menurut  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM didefinisikan sebagai berikut :

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan, yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagai berikut :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan palung banyak Rp2.500.000.000,00 ( dua miliar lima ratus juta rupiah).
  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang beridir sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau  haisl penjualan tahunan dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun