Kotabaru, infoPAS --- Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-5 tentang penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif, Lapas Kelas IIA Kotabaru melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Kotabaru, Rabu (8/10).
Sidang TPP kali ini membahas pengusulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 11 orang dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 2 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim TPP Lapas Kotabaru serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Batulicin.
Selain membahas pengusulan program integrasi, sidang juga meninjau usulan penunjukan warga binaan sebagai tamping di beberapa bidang kerja. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kotabaru dalam menumbuhkan rasa tanggung jawab, kemandirian, serta meningkatkan produktivitas warga binaan melalui kegiatan pembinaan yang terarah.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP menjadi bentuk nyata komitmen jajaran Lapas dalam mendukung kebijakan transformasi pemasyarakatan yang humanis, produktif, dan berdampak langsung terhadap pengurangan tingkat hunian yang melebihi kapasitas.
"Melalui mekanisme integrasi dan program pembinaan yang tepat sasaran, kita berupaya menciptakan Lapas yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan Core Value PRIMA --- Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel," ungkapnya.
Dengan semangat akselerasi tersebut, Lapas Kotabaru terus berkomitmen melaksanakan berbagai program pembinaan yang berkelanjutan guna mendukung visi besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif, humanis, dan berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI