Mohon tunggu...
Riski Pratama
Riski Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Buruh Harian diri Sendiri dan Penjinak Isu dengan tulisan yang tidak berfaedah

Belajarlah dari kesalahan. Jika kau belajar dari kebenaran maka tak ada yang namanya proses. Jika Ragu Pulang Saja !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi dan Upaya Pembangunan Kesadaran Hukum Pada Masyarakat Indonesia

10 September 2022   03:57 Diperbarui: 10 September 2022   04:01 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dekadensi perkembangan wacana hukum kontemporer semakin menunjukkan adanya perubahan yang sangat signifikan. Berawal dari teori hukum yang tidak tersusun rapi, sampai muncul pemikir dan para akademisi hukum yang memiliki beragam teori dan telah tersusun rapi dalam setiap karya mereka menjadikan hukum berkembang sangat pesat. Hukum yang sedari awal dipahami sebagai nilai dan norma yang cukup konservatis dan normatif karena pengejewantahannya yang sangat berbeda dalam ranah praksis dihadapkan oleh tantangan Dunia yang sangat dinamis membuat hukum harus merubah wajahnya untuk menjadi satu pakem yang dapat dijadikan pegangan dalam tindakan yang memiliki pengaruh dalam ranah kebutuhan praksis manusia.

Di Indonesia sendiri, perkembangan teori hukum sangat gradual. Sebagai negara multikultural yang memiliki sejarah dan kultur sosiologis yang cukup beragam membuat hukum yang dijadikan pakem pada waktu itu sangat beragam. Keberagaman ini dibuktikan dengan banyaknya entitas hukum yang dijadikan pegangan pada saat itu, seperti adanya penggunaan hukum adat dan hukum agama yang saling beriringan dan kedua entitas itu hidup dalam satu jiwa di Negeri ini. Kemudian Belanda masuk dan menawarkan serta menerapkan model sistem hukum yang berbeda dari pada hukum asal yang dipakai oleh negara ini yaitu hukum yang sering kita sebut hari ini sebagai sistem eropa kontinental. Dan sampai hari ini, produk hukum belanda sangat kental dalam peraturan perundang-undangan kita.

Perkembangan ini tentu membawa arah baru bagi praktik berhukum di Indonesia. Dengan skema penjatuhan sanksi moral dan sosial, hukum adat menjelma sebagai pakem yang tidak perlu dituliskan akan tetapi sudah tersistem dengan sangat rapi dan ditaati oleh masyarakat, sehingga menciptakan sebuah keadaan masyarakat yang sadar akan hukum yang hidup dalam norma yang disebut hukum adat. Tentu jika dilihat hari ini, realitas ini sangat bertolak belakang mengingat dengan beralihnya dari sistem hukum yang tidak tertulis menjadi sistem hukum yang tertulis, seolah-olah sistem ini menemukan kemandegan dalam ranah distribusi kesadaran masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan. Dinamika ini tentu menjadi sebuah paradoks karena bagaimana mungkin masyarakat yang sudah sadar secara hukum pada awalnya, kemudian mengalami kemandegan dalam kesadaran hukumnya pada saat ada peralihan sistem hukum yang diterapkan ? Jika demikian, maka tidak dapat disangkal bahwa ada hal yang membuat distribusi kesadaran terhadap hukum pada masyarakat Indonesia mengalami stagnasi yang sangat krusial. Staganasi ini penulis rasa disebabkan oleh produk hukum yang lahir dari sistem hukum eropa kontinental yang dibawa oleh belanda karena produk hukumnya yang sangat beragam dan menuntut penulisan secara tertulis dan tertuang dalam sebuah Peraturan Perundangan sehingga membuat banyaknya produk hukum ini yang tidak bisa diingat secara seksama oleh masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa pada kultur berhukum dengan sistem hukum yang tidak tertulis.

Kesadaran Hukum menjadi sangat penting bagi masyarakat, hal ini tentu berangkat dari paradigma Konstitusi Indonesia pada Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Konstruksi negara hukum, dilain sisi harus dibangun atas kesadaran hukum masyarakatnya sebagai bentuk partisipasi dan penegakan konstitusi negara ini. Karena sangat tidak mungkin jika konstruksi Negara Hukum tidak ditegakkan atas dasar kesadaran hukum masyarakatnya, sebab bagaimana bisa hukum menjadi panglima tertinggi sebagai penentu laku dan gerak kehidupan sehari-hari jika masyarakat sebagai subjek hukum tidak menyadari akan keberadaan hukum yang telah disepakati bersama. Hal ini mengakibatkan keharusan terhadap pembangunan akan kesadaran terhadap hukum menjadi sangat penting.

Hukum sebagai pakem penentu laku dan instrumen sosial enginering menjadi sangat penting untuk disadari bahwa hukum adalah bagian dari subjek hukum. Sehingga anggapan "Hukum adalah bukan bagian dari diri manusia" harus dihilangkan karena dapat membuat degradasi terhadap kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Degradasi terhadap kesadaran hukum harus segera dihilangkan karena hal ini akan menyebabkan disintegrasi sosial dan tindakan kesewenang-wenangan yang muncul dalam benak masyarakat karena dianggap hukum hanyalah hal diluar diri manusia sehingga dapat secara mudah dihilangkan valuenya dan tidak berdampak apapun jika dilanggar. Tindakan ini tentu tidak dikehendaki oleh siapapun, karena berdasarkan tujuan hukum dibuat adalah sebagai kesepakatan yang timbul atas kesadaran diri bahwa ada satu pakem atau norma yang disepakati bersama agar tercipta ketentraman dan keseimbangan dalam kehidupan yang mengatur terkait laku dan tindakan manusia sehari-harinya.

Membangun kesadaran hukum tentu tidak mudah, terutama di Indonesia sendiri. Edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya masyarakat terhadap kesadaran hukum yang ada tergolong masih sangat minim. Dari hal sederhana saja, masih banyak masyarakat yang menganggap enteng pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Ukuran sederhana ini menjadi parameter kesadaran hukum dalam skala kecil di masyarakat kita tercinta. Coba kita bayangkan jika semua orang kemudian meremehkan peraturan lalu lintas ? Mungkin setiap hari kita akan melihat kendaraan yang saling bertabrakan. Atau lebih ekstrim lagi, jika masyarkat menganggap bahwa hukum yang mengatur terkait penghilangan nyawa seseorang dianggap sebagai hal remeh, tentu kita tidak akan tenang dalam menjalani hidup di negeri tercinta kita ini.

Kesadaran hukum dapat dibangun melalui hal-hal sederhana, selain dari sosialisasi pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Kesadaran hukum juga dapat dibangun oleh seluruh elemen masyarakat dengan memanfaatkan tekhnologi dan istrumen modernisme seperti media sosial, platform online atau hanya sekedar dari obrolan ringan setiap harinya. Hal ini memang tergolong gampang-gampang susah, karena perlu sinergi antara seluruh elemen negara baik pemerintah dan masyarakat. Jika sinergi ini kemudian ditransformasikan sebagai gerakan nyata yang tersistem rapi, maka tidak mungkin bahwa upaya pembangunan terhadap kesadaran hukum pada masyarakat dapat terwujud secara semestinya.

Gerakan semacam inilah yang hari ini kita butuhkan, sebuah gerakan nyata dalam bentuk sinergi dari setiap elemen yang ada untuk menunjang upaya pembangunan kesadaran hukum bagi masyarakat indonesia. Sehingga cita-cita hukum yang didaku sebagai pakem atau norma yang disepakati bersama dapat menjelma sebagai instrumen untuk mewujudkan social enginering, ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bernegara kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun