Mohon tunggu...
Riski Wicaksono
Riski Wicaksono Mohon Tunggu... Human Resources - -

Urip Semeleh Lan Nrimo Ing Pandum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jalan Terjal Pemerintah Membawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

27 November 2018   14:57 Diperbarui: 29 Maret 2020   15:56 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: The Indonesia Institute

Di penghujung tahun 2018 ini, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI sebagai upaya memperkuat fundamental perekonomian dalam negeri. Dalam isi paket kebijakan tersebut, pemerintah memfokuskan pada perbaikkan defisit transaksi berjalan. Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa dalam rangka menekan defisit neraca berjalan, pemerintah akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) (bisnis.com, 16/11).

Selain itu, masih rendahnya eksportir yang mau mengkonversikan DHE ke dalam rupiah juga menjadi alasan dibalik hadirnya instrumen kebijakan ini. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa DHE yang telah masuk di dalam negeri mencapai 90 persen, namun baru terdapat 15 persen DHE yang sudah dikonversikan ke nilai mata uang rupiah (kontan.co.id, 20/11).

Dalam kerangka kebijakan tersebut, pertama, pemerintah akan memberikan insentif bunga deposito untuk DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang dikonversi ke nilai rupiah selama satu bulan sebesar 7,5 persen; tiga bulan sebesar 5 persen; dan enam bulan atau lebih sebesar 0 persen. Kedua, bagi DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam US$) pemerintah akan membebankan bunga deposito sebesar 10 persen untuk satu bulan; 7,5 persen untuk tiga bulan; 2,5 persen untuk enam bulan; dan 0 persen untuk yang lebih dari enam bulan (kontan.co.id, 20/11).

Menyoroti hal tersebut, pada dasarnya instrumen kebijakan penarikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini bukan merupakan kali pertama diterapkan di Indonesia. Pada tahun 2012 pemerintah melaui Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Namun demikian, kebijakan tersebut belum mampu berjalan optimal karena sebagian besar eksportir lebih memilih menempatkan devisa ekspor di bank luar negeri yang memiliki stimulus bunga lebih tinggi. (okezone.com, 24/12/2013).

Kemudian, pada tahun 2015-2016 pemerintah kembali menerapkan kebijakan ini pada sektor minerba (Mineral dan Batu Bara). Namun sekali lagi program tersebut tidak dapat berjalan karena mayoritas ada perusahaan-perusahaan tambang dan batubara yang sudah terikat kontrak dengan bank asing. Sehingga langkah pemerintah memberikan insentif pada saat itu tidak berdampak signifkan dalam meningkatkan cadangan devisa nasional.

Berkaca dari masa lalu, penulis berpendapat bahwa upaya pemerintah membawa pulang kembali devisa hasil ekspor lewat berbagai insentif bunga deposito tidak akan berdampak secara signifikan. Pertama. Jika menengok lebih jauh sejarah perdagangan Indonesia bahwa negara ini menganut rezim devisa bebas, dimana pelaku usaha memiliki kebebasan dalam memanfaatkan hasil devisa tersebut.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, Pasal 1 Ayat 1 menerangkan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Sehingga hal ini memunculkan sikap resisten para eksportir akan ketidakharusan mereka untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional.

Kedua, jika dicermati skema awal kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan insentif bunga deposito yang diberikan pada tahun 2015. Penentuan insentif tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang mana pada saat itu skema tersebut terbukti tidak berhasil. Setidaknya penentuan besaran insentif ini harus kompetitif, karena mau bagaimana pun pelaku pasar akan berorientasi menempatkan kekayaannya dipasar yang lebih menguntungkan.

Ketiga, implementasi kebijakan ini mungkin masih akan sangat sulit diterapkan bagi perusahaan ekspor yang mayoritas asetnya dimiliki investor asing. Karena jika berkaca pada kasus tahun 2015, bahwa sangat dimungkinkan perusahaan asing sudah memiliki keterikatan kontrak dan kerjasama dengan lembaga keuangan luar negeri. Sehingga dalam kebijakan ini perlu adanya pemetaan yang jelas terkait kriteria perusahaan yang akan diwajibkan menempatkan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Penulis berpendapat bahwa strategi pemerintah dalam mewajibkan penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati. Bagi bangsa ini, devisa memang memiliki peranan penting dalam memperkuat sistem pembayaran internasional. Namun, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada para pelaku usaha justru hanya merugikan mereka, karena hal ini secara tidak langsung juga akan memberikan dampak turunan negatif pada kinerja sektor-sektor lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun