Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan dihadapkan pada pilihan penting: fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mana yang akan dijadikan tempat berobat utama? Salah satu faktor yang ternyata sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan tersebut adalah aksesibilitas.
Studi-studi terdahulu menunjukkan bahwa aksesibilitas layanan kesehatan tidak hanya soal jarak. Ia adalah konsep yang kompleks, mencakup kemudahan dalam menjangkau layanan kesehatan, baik dari sisi lokasi geografis, biaya yang dikeluarkan, transportasi yang tersedia, hingga kondisi infrastruktur yang mendukung.
Memahami Aksesibilitas dalam Konteks Kesehatan
Aksesibilitas dalam layanan kesehatan seringkali didefinisikan sebagai sejauh mana individu mampu memperoleh layanan medis secara cepat, mudah, dan layak. Dalam beberapa literatur, aksesibilitas terbagi ke dalam beberapa indikator utama, seperti:
Jarak Tempuh: Kedekatan geografis menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat dalam memilih FKTP. Semakin dekat, semakin tinggi kemungkinan masyarakat menggunakan fasilitas tersebut.
Waktu Tempuh: Meskipun jaraknya tidak terlalu jauh, waktu tempuh yang lama akibat kemacetan atau jalur sulit bisa menjadi hambatan tersendiri.
Biaya Transportasi: Bagi peserta BPJS dari keluarga menengah ke bawah, pengeluaran tambahan untuk transportasi menjadi faktor penentu dalam memilih fasilitas kesehatan.
Ketersediaan Transportasi: Tidak semua wilayah memiliki akses transportasi publik yang memadai, apalagi jika FKTP berada di daerah yang sulit dijangkau.
Kondisi Infrastruktur Jalan: Jalanan rusak atau tidak ramah kendaraan juga menjadi kendala yang memperburuk aksesibilitas, terutama di daerah semi-perkotaan atau pedesaan.
Literatur internasional maupun nasional sepakat bahwa keterbatasan akses, baik fisik maupun sosial, berdampak langsung pada penggunaan layanan kesehatan dan kepuasan pasien.