Mohon tunggu...
Riska kamila
Riska kamila Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

HI 18

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Isu Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

20 Maret 2020   16:13 Diperbarui: 20 Maret 2020   16:32 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Human Trafficking merupakan kejahatan yang paling tidak disari oleh korban. Kebanyakan korban dari Human Trafficking adalah seorang perempuan atau anak dibawah umur (bayi).

Beberapa data mengungkapkan jumlah kasus Human Trafficking di Indonesia terus semakin meningkat. Menurut data IOM mulai dari bulan Maret 2005 sampai akhir bulan Desember 2014 tercatat 7.193 orang korban human trafficking yang teridentifikasi. Dengan ini Indonesia ditempatkan pada posisi pertama human trafficking dengan jumlah korban 6.651 orang atau  sekitar 92,46 persen dengan rincian korban wanita usia anak sebanyak 950 orang,wanita dewasa sebanyak 4.888 orang, pria usia anak sebanyak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang. 

Dari jumlah itu, 82 persen adalah perempuan yang bekerja di dalam dan di luar negeri sebagai tenaga kerja informal dan 18 persen merupakan laki-laki yang mayoritas mengalami eksploitasi ketika bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya human trafficking antara lain karena faktor kemiskinan,minimnya tingkat pendidikan,faktor ekonomi,kesenjangan soosial,serta pengangguran dll.

Masalah kasus human trafficking atau perdagangan manusia ini terus semakin berkembang tidak hanya di negara  Indonesia tetapi kasus ini banyak juga terjadi dinegara-negara Internasional lainnya. Dalam isu Perdagangan manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara saja sebagai aktor utamanya tetapi dengan ini seharusnya lebih memperkuat lagi memperhatikan aktor-aktor non negaranya terutama yang bersiat transnasional.  Adapun salah satu organisasi terbesar yang ikut memberikan perhatiannya pada masalah ini ialah ICMC (International Catholic Migration Commission). ICMC merupakan salah satu donor internasional yang membantu Indonesia dalam upaya penanggulangan human trafficking.

Oleh sebab itu, upaya untuk memerangi kasus perdagangan manusia ini harus melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, buruh migran itu sendiri, para penegak hukum masyarakat sipil, media serta negara transit dan negara tujuan migran.

Dengan penjelasan diatas ada beberapa cara agar mengurangi human trafficking yaitu dengan cara memperbanyak sosialisasi dengan orang tetapi harus berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan kata orang sehingga tidak menjadi korban. dan untuk para pemerintah agar lebih menganggapi kasus ini dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun