Mohon tunggu...
Riska kamila
Riska kamila Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

HI 18

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Isu Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

20 Maret 2020   16:13 Diperbarui: 20 Maret 2020   16:32 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Human Trafficking merupakan sebuah isu keamanan internasional yang sudah ada sejak lama sekali yaitu dari perang dingin sampai di era globalisasi ini. Isu keamanan internasional ini tidak hanyak berbicara tentang keamanan negara tetapi juga  keamanan manusia. Dari pengertian ini, keamanan dipahami sebagai Keamanan tradisional. 

Dikarenakannya terjadi suatu pergeseran konsep keamanan tradisional ke nontradisional. Konsep keamanan manusia sendiri dikaitkan dengan masalah keamanan manusia. Human Trafficking atau Perdagangan Manusia adalah suatu isu atau kasus yang terdapat dalam Hubungan Internasional, yang dimana banyak terjadi kasus jual beli manusia atau juga eksploitasi terhadap manusia itu sendiri. 

Perdagangan Manusia sudah menjadi isu yang sangat terkenal pada era globalisasi di berbagai negara ini baik dikalangan masyarakat Indonesia hingga  mancanegara/masyarakat internasional. Definisi mengenai perdagangan manusia (human traffcking) sudah  dibahas dalam forum-forum internasional dan dianggap sebuah masalah global. 

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri telah membentuk unit kerja khusus yang dinamakan United Nations Office on Drugs an Crime (UNODC) untuk menangani masalah perdagangan manusia dan penyeludupan imigran gelap. Indonesia saat ini belum meratifikasi pada protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB) tentang human trafficking. Perdagangan manusia merupakan kegiatan untuk mencari,mengirim,memindahkan,menampung bahkan menerima tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain.

Adapun bentuk-bentuk dari Human Trafficking ialah:

* Eksploitasi seks, Pelacur atau kerja paksa seks

* Asisten Rumah Tangga

* Penjualan Bayi

* Prostitusi Anak

* Perdagangan Organ-organ Tubuh Manusia

* Dll

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun