Mohon tunggu...
Risda Putri Indriani
Risda Putri Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai! Panggil saya Risda !
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Biologi - Pendidikan - Islam Mahasiswa Pendidikan Biologi-UNJ

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Belajar Pembullyan di Korea sampai Blacklist Masa Depan

8 Agustus 2022   08:00 Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:06 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
By:Public Domain Vector

Pembullyan atau perundungan di sekolah atau organisasi menjadi masalah yang kerap kali disepelekan. Perundungan terjadi ketika ada seseorang atau suatu kelompok yang merasa over power terhadap lainnya. Perundungan dapat terjadi secara verbal maupun kekerasan. Perundungan dapat menyebabkan terganggunya mental, depresi hingga keinginan untuk bunuh diri. Perundungan terus berlangsung karena biasanya korban diancam hingga tidak mau menceritakan atau meminta pertolongan pada pihak ketiga. Padahal yang paling dirugikan disini adalah korban, apalagi jika perundungan hingga kekerasan dan pelecehan.

Baru-baru ini kasus perundungan di Indonesia yang sedang viral adalah siswa yang dipaksa melakukan kegiatan seksual kepada kucing di Tasikmalaya. Siswa akhirnya mengalami depresi, tidak mau makan berhari hari hingga dinyatakan meninggal dunia. Berbagai tanggapan pun disampaikan oleh netizen, dari ujaran kemarahan, kekecewaan hingga ada pula yang meminta damai karena pelakunya adalah siswa SD. Namun, kasus perundungan yang menyebabkan kematian tidak bisa dinggap sepele apalagi mengarah pada kegiatan seksual.

Hal ini membuat teringat pada kasus perundungan yang dilakukan oleh artis di Korea. Di Korea sanksi perundungan sudah lebih terstruktur. Sanksi perundungan dibagi menjadi sembilan tingkat, dari hanya membuat permintaan maaf kepada korban hingga hukuman tertinggi yaitu diusir dari sekolah. Adapun catatan hitam pelaku perundungan akan tetap ada hingga 2 tahun, namun beberapa kasus catatan hitam dapat membuat pelaku kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di masa depan.

By : P
By : P

Artis yang terkuak masa lalunya sebagai pelaku perundungan, tidak punya tempat lagi di dunia hiburan Korea Selatan. Hal ini pernah terjadi pada Kim Garam, Jo Byung Gyu, Aisha, dll. Kasus perundungan masa lalu di sekolah yang terkuak ke media menyebabkan mereka harus merelakan mimpinya untuk tetap di dunia hiburan. Bagaimana tidak, kasus perundungan adalah hal yang sensitive bagi penduduk Korea. Saat kasus perundungan terungkap, maka netizen Korea akan memboikot artis tersebut agar tidak berada di Televisi. Hal ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi siswa sekarang yang masih bersekolah agar tidak melakukan perundungan, karena akan mengakibatkan terhambatnya karir di masa depan.

Lalu apakah hal ini dapat diterapkan di Indonesia?. Pendapat pribadi, catatan hitam pelaku perundungan selama dua tahun dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini dapat menjadi "hukuman sosial" yang harus pelaku terima akibat perilakunya. Selain itu, perlunya pendampingan seperti sesi terapi perilaku agar pelaku perundungan menyesal dan memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik. Lalu, korban perundungan juga diberikan fasilitas keamanan khusus dan pemulihan mental. Sebaiknya antara pelaku dan korban memiliki kelas yang dipisah dan jauh agar korban perundungan merasa aman saat belajar di kelas.

Jadi, Indonesia perlu mencontoh sanksi perundungan yang diterapkan di Korea Selatan. Jika perudungan dibuat aturan dan sanksi yang jelas, siswa akan lebih peduli dan berpikir 2x untuk melakukan perundungan. Catatan hitam juga bisa diterapkan pada kasus perundungan berat, sehingga pelaku mendapatkan "sanksi sosial" yang dimaksudkan untuk perubahan perilaku yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun