Mohon tunggu...
Risalatul Faricha
Risalatul Faricha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Sikap Anti Korupsi

30 November 2023   07:33 Diperbarui: 30 November 2023   07:33 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan negara yang berkeadilan sangat dipengaruhi oleh proses historis konstitusional. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang dijunjung tinggi untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan. Dinamika sosial politik juga memengaruhi pembangunan negara hukum yang berkeadilan. Membangun negara hukum yang berkeadilan akan lebih mudah dengan masyarakat yang sadar hukum dan aktif mengawasi kebijakan pemerintah dan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyediakan akses dan pelayanan hukum yang merata dan adil bagi semua orang. Pembangunan negara hukum yang berkeadilan dipengaruhi oleh norma budaya masyarakat. Negara-negara yang lebih dapat menghargai hak asasi manusia dan menghindari diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau suku akan lebih mudah membangun negara hukum yang berkeadilan.

Konteks penegakan hukum saat ini juga memengaruhi pembangunan negara hukum yang berkeadilan. Negara harus memperkuat lembaga penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan hakim agar mereka dapat bekerja secara mandiri dan profesional. Selain itu, negara harus memiliki kemampuan untuk memerangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang membahayakan integritas sistem hukum.

Negara dapat lebih tertib dengan adanya hukum. Tujuan penegakan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan ketertiban, penerapan kebenaran, menjaga keadilan, dan mencegah kekacauan, sehingga semua orang dilindungi atas hak-haknya. Negara Indonesia menggunakan sistem hukum yang dikenal sebagai hukum campuran. dimana undang-undang mengatur semua hukum tersebut. Di Indonesia, sistem hukum yang lemah memungkinkan orang-orang yang berkuasa mendapatkan segalanya.

Korupsi adalah penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa jenis korupsi:
1. Penyuapan - Penyuapan adalah perbuatan kriminal ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada seseorang sehingga bertentangan dengan apa yang seharusnya dia lakukan.
 2. Penggelapan dan pemalsuan: Penggelapan adalah jenis korupsi di mana seseorang yang ditugaskan untuk menjaga dan merawatnya mencuri.
3. Pemerasan: Penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan untuk meyakinkan seseorang untuk bekerja sama disebut pemerasan. Pemangku jabatan mungkin menjadi korban pelecehan.
4. Nepotisme: Memilih teman atau keluarga berdasarkan hubungan dan bukan kemampuan mereka.

Sebagian orang dalam moderasi beragama melihat relasi gender dan seksual sebagai longgar, tengah-tengah antara anti kekerasan seksual dan permisifikasi seksual. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, termasuk dalam relasi gender dan relasi seksual, sesuai dengan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kepentingan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi. Menurut definisi ini, moderasi beragama memiliki sembilan prinsip dasar: kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat pada konstitusi, komitmen terhadap bangsa, toleransi, anti-kekerasan, dan penghormatan terhadap tradisi.

Kekerasan seksual dilihat dari perspektif yang bertentangan dengan semua prinsip moderasi beragama. Kekerasan seksual adalah tindakan ekstrim yang melanggar martabat manusia, dzalim, dan bertentangan dengan prinsip agama. Jika ajaran agama membolehkan atau menyetujui kekerasan seksual, ajaran tersebut adalah ekstrim. Itu pasti bertentangan dengan sikap, perspektif, dan tindakan moderasi beragama. Ini berlaku untuk semua jenis kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah atau di luar rumah, baik dalam lingkungan pribadi, keluarga, masyarakat, atau negara.


Oleh karena itu, karena kekerasan seksual dianggap haram secara agama, mencegahnya, membela korban, dan menghukum pelaku adalah kewajiban hukum. Tujuannya adalah untuk mencegah kejahatan seperti ini terjadi lagi dan agar pelaku jera dan bertobat. Korban mendapatkan bantuan dan pemulihan fisik, mental, sosial, keuangan, dan spiritual.

NAPZA adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Jika masuk ke dalam tubuh, mereka mempengaruhi tubuh, terutama sistem syaraf pusat atau otak. Jika disalahgunakan, ini dapat menyebabkan masalah fisik, mental, atau jiwa serta fungsi sosial (Sumadi, 2013). NAPZA, juga dikenal sebagai narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, adalah zat atau obat yang apabila masuk ke dalam tubuh memengaruhi tubuh, terutama otak atau sistem syaraf pusat, menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan gangguan fungsi sosial (Azmiyati, 2014).

Menurut UU No.35 tahun 2009, narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan (BNN, 2010). Ada tiga jenis ketergantungan NAPZA: pengguna, penyalah guna, dan pecandu. Pengguna adalah orang yang menggunakan narkoba hanya untuk bersenang-senang, bersantai, atau bersantai, dan hidup mereka tidak bergantung pada penggunaan narkoba. Pengguna sosial rekreasional juga disebut sebagai pengguna sosial. Penyalahgunaan narkoba didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami masalah yang secara langsung berhubungan dengan penggunaan narkoba. Masalah tersebut dapat berasal dari fisik, mental, emosional, atau spiritual. Penyalah untuk selalu menolak untuk berhenti selamanya. sementara pecandu adalah seseorang yang memiliki hasrat atau obsesi fisik, mental, atau emosional. Bagi pecandu, tidak ada hal yang lebih penting selain mendapatkan obat, sehingga mereka akan merasa sakit dan putus obat jika mereka tidak memilikinya.

Ketergantungan NAPZA merupakan masalah yang kompleks karena dapat menyebabkan efek yang tidak menyenangkan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. menggunakan ketergantungan Gejala putus zat (withdrawal syndrome) muncul dalam kasus NapZA di mana ketergantungan fisik dan mental telah terjadi sehingga tubuh memerlukan jumlah Napza yang terus meningkat. Akibatnya, orang-orang yang sudah ketergantungan akan berusaha mendapatkan Napza yang dibutuhkannya dengan cara apapun agar mereka dapat melakukan kegiatannya sehari-hari dengan normal. Ini terutama berlaku untuk kegiatan dan tugas yang membutuhkan konsentrasi penuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun