Mohon tunggu...
Nurmarinda Dewi Hartono
Nurmarinda Dewi Hartono Mohon Tunggu... Freelancer - Ririn Marinda

Pendiam di dunia nyata, Menghanyutkan dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berbincang tentang Moral Masa Kini, Masih Pantaskah Pemuda Menjadi Tumpuan Harapan?

19 Maret 2020   20:18 Diperbarui: 23 Maret 2020   12:07 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dialektikanusantara.com

1. Pra Konvensional

Pada tahap  ini seseorang tidak memperlihatkan internalisasi nilai-nilai moral biasanya pada anak berusia 5 tahun. Penalaran moral dikendalikan oleh imbalan  dan hukuman eksternal. Dengan kata lain aturan dikontrol oleh orang lain dan tingkah laku yang baik akan mendapat hadiah dan tingkah laku yang buruk mendapatkan hukuman. Tahap Pra-Konvensional memiliki dua tahap, yaitu: 

 I. Orientasi Hukuman dan Ketaatan
Pada tahap ini penalaran moral didasarkan atas hukuman dan seseorang melakukan sesuatu karena orang lain menuntut mereka untuk taat. 

II. Individualisme dan Tujuan
Pada tahap ini penalaran moral didasarkan atas imbalan (hadiah) dan kepentingan sendiri. Individu taat bila mereka ingin taat dan yang paling baik untuk kepentingan mereka adalah taat. Apa yang benar adalah apa yang dirasakan baik dan apa yang dianggap menghasilkan hadiah.

2. Konvensional

Pada tahap ini seseorang menilai moralitas dari suatu tindakan dengan membandingkannya dengan pandangan masyarakat. Tingkat konvensional terdiri dari tahap ketiga dan keempat dalam perkembangan moral, yaitu:

III. Individu Memasuki Masyarakat dan Memiliki Peran Sosial. 

Individu mau menerima persetujuan atau ketidaksetujuan dari orang-orang lain karena hal tersebut merefleksikan persetujuan masyarakat terhadap peran yang dimilikinya. Mereka mencoba menjadi seorang anak baik (good boy) agar dianggap baik oleh masyarakat. 

IV. Kepatuhan Akan Hukum

 Pada tahap ini moralitas dinilai dari kepatuhan atas hukum karena berguna dalam memelihara fungsi dari masyarakat. Bila seseorang melanggar hukum, maka ia salah secara moral, sehingga celaan menjadi faktor yang signifikan dalam tahap ini karena memisahkan yang buruk dari yang baik. Hukum harus ditaati oleh semua orang. 

3. Pasca-Konvensional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun