Inipun menjadi problematika juga di dalam fiqh kontemporer mengenai uang yang didapat dari imbalan membuatkan karya untuk orang lain. Uangnya itu halal atau tidak? Tapi jika karya itu bukan meng-copy paste dari internet tentu sudah bebas dari kejahatan plagiasi. Namun jika itu hasil copypaste, sudah pasti plagiasi, membohongi dosen, dan membohongi pembaca yang membaca karya itu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!