Mohon tunggu...
Riri AdelliaPutri
Riri AdelliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar Aqidah Islam dalam Naskah Kitab Safunatun Najah (Ilmu Fiqih)

24 Oktober 2022   18:02 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:05 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

peninggalan kebudayaan di indonesia mempunyai nilai penting dalam sejarah terutama dalam ilmu pengetahuan. oleh karena itu Objek yang dilakukan dalam analisis filologi ialah naskah. Naskah merupakan sebuah peninggalan yang berbentuk tulisan tangan pengaran yang berisikan sebuah gagasan pengaran yang terkandung dalam nilai-nilai penting yang akan disampaikan dalam tulisan tangan tersebut. Salah satunya adalah naskah kitab Safunatun najah yang didalamnya berisikan tentang Fiqih.

            Fiqih merupakan sebuah ilmu yang mendalami tentang hukum-hukum islam yang terdapat pada sebuah kehidupan manusia sehari-hari. Hukum-hukum islam yang terdalam dalam fiqih tersebut mengatur sebuah hubungan manusia  dengan Allah Swt baik secara individu maupun secara berkelompok. Pendoman fiqih tersebut yang terdapat naskah kitab Safunatun Najah berisikan sebuah pencapaian untuk kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah Swt.

            Pada pembahasan kali ini yang tertera pada pada isi teks manuskrip yang saya cari yaitu membahasa tentang ilmu fiqih dalam kitab Safunatun Najah. Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiiman Yajibu'ala Abdi li Maulah"(perahu keselamatan yang mempelajari kewajiban seorang hambah kepada Tuhannya). Penulis kitab Safinah adalah seorang ulama besar yaitu Syekh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin Sumair Al-Hadhrami. Beliau adalah seorang ahlifiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i.

            Kita ini mencakup pokok-pokok agama yang secara terpadu, lengkap, dan utuh, dimulai dengan dasar-dasar syari'at islam, bersuci (taharah), sholat, zakat, puasa, dan haji. Dalam ranah keislaman, sudah seharusnya seluruh muslim mengetahui kewajiban yang harus dilakukan. Kali ini saya akan membahas tentang aqidah dalam manuskrip kuno yang saya ambil dari khasatara yaitu bab rukun islam dan rukun iman, seperti kata pepatah" tak kenal maka tak sayang". Jika kita tidak mengetahui aqidah islam.

            Aqidah Islam adalah ilmu yang mengajarkan tentang kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Maka dari itu aqidah islam adalah tentang keimanan kepada Allah Swt dengan melaksanakan suatu kewajiban yang bertauhid kepada-Nya. Pada bagian pertama di dalam naskah kitab Safunatun Najah dijelaskan mengenai suatu dasar aqidah islam yang meliputi rukum islam dan rukun iman.

Rukun islam ada lima yaitu:

  • Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu' Alayhi wa Sallam adalah utusanNya. Maksudnya ialah kita yakin dan patuh kepada Allah SWT, bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT
  • Mendirikan Sholat (lima waktu) berati ibadah yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat islam dengan memenuhi rukun dan syarat sholat.
  • Menunaikan zakat kepada yang berhak menerimanya
  • Puasa Ramadhan menahan diri segala hal yang bersifat mudharat
  • Ibdah haji ke baitullah bagi yang mampu melaksakannya.
  • Selain rukun islam dalam kitab ini juga membahas aqidah islam yaitu rukun iman:
  • Beriman kepada Allah SWT.
  • Beriman kepada Mala'ikat.
  • Beriman dengan semua kitab-kitab suci.
  • Beriman dengan Rasul.
  • Beriman dengan hari kiamat.
  • Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah SWT.

     Berdasarkan uraian diatas dan kutipan-kutipan yang terdapat dalam teks naskah kuno yang berjudul kitab Safunatun Najah, diketahui dengan adanya nilai-nilai aqidah islam sesuai syari'at islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun