Mohon tunggu...
Rioberto Sidauruk
Rioberto Sidauruk Mohon Tunggu... Dosen dan Pemerhati Global, TA AKD DPR RI

~ LANGIT TAK PERLU MENJELASKAN BAHWA DIRINYA TINGGI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Unifikasi Pilar Pangan Indonesia: Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan

10 Mei 2025   07:35 Diperbarui: 11 Mei 2025   10:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, ekosistem pangan nasional harus dipadukan menjadi kesatuan yang mendukung penguatan ketiga pilar tersebut. Tanpa unifikasi yang jelas, ketiga pilar ini akan saling bertentangan dan menghambat pencapaian tujuan pangan berdaulat yang diinginkan.

Tantangan Regulasi dan Kesenjangan antara Industri dan Petani


Untuk memastikan tercapainya unifikasi ketiga pilar pangan, langkah-langkah strategis yang terkoordinasi dan komprehensif sangat dibutuhkan. Salah satu langkah penting adalah merevisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Revisi ini harus mencakup penambahan perlindungan terhadap produk pangan lokal serta pembatasan impor bahan pangan strategis.

Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas produksi nasional, mengurangi ketergantungan pada pasar global, dan memperkuat daya tawar petani domestik. Tanpa perlindungan yang cukup terhadap produk lokal, ketahanan pangan Indonesia akan tetap terancam oleh fluktuasi harga dan pasokan pangan yang tidak terduga dari luar negeri.

Selanjutnya, penguatan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menjadi kunci penting dalam mengintegrasikan ketiga pilar pangan tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menambahkan klausul khusus yang mendukung industri pangan lokal berbasis pertanian rakyat.

Aturan ini nantinya tidak hanya akan mendorong hilirisasi yang inklusif, tetapi juga menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Dengan mendukung agroindustri lokal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan yang lebih mahal dan rentan terhadap ketidakstabilan pasar internasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan sektor industri pangan lokal.

Hal penting lainnya adalah mendorong implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan memperkenalkan skema kemitraan yang lebih adil antara industri dan petani.

Dengan memberikan insentif kepada industri yang berbasis kerakyatan, kita dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, di mana petani memperoleh akses pasar yang adil dan industri mendapatkan bahan baku berkualitas dari sektor pertanian dalam negeri.

Selain itu, evaluasi terhadap UU Cipta Kerja, khususnya dalam klaster pangan dan industri, perlu dilakukan agar tidak mengurangi peran negara dalam menjaga kedaulatan pangan dan perlindungan sumber daya lokal.

Terakhir, penting untuk menyusun regulasi baru yang mengatur integrasi sistem pangan nasional secara holistik, dari hulu ke hilir, yang berbasis pada kemandirian dan keberlanjutan. Regulasi ini harus menciptakan sinergi antar sektor pertanian, industri pangan, dan perdagangan untuk mewujudkan sistem pangan yang berdaulat.

Langkah Strategis untuk Mengintegrasikan Tiga Pilar Pangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun