Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ironi KPK Saat Merasa Risih Ada Dewan Pengawas, Presiden Saja Diawasi?

17 September 2019   23:35 Diperbarui: 17 September 2019   23:49 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Spirit dan perjuangan Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi yang kita kenal dengan sebutatan KPK seperti mengalami perubahan. Berubah dari sebuah lembaga yang merasa super power seakan-akan sebentar lagi ke-power-an nya seakan hilang sebentar lagi.

Hilang karena pada saat ini para legislator kita yang duduk di senayan DKI sedang membahas tentang Rancangan Undang-Undang KPK. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (17/9/2019)  Dewan Perwakilan Rakyat baru saja  memparipurnakan RUU KPK tersebut menjadi UU KPK yang baru. Untuk menggantikan atau merivisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

KPK sontak berteriak karena merasa kinerjanya akan terganggu jika UU KPK yang baru ini bisa mengurangi gigitan mereka untuk mencabik-cabik para koruptor yang semakin gencar akhir-akhir ini. Tapi pertanyaannya benarkah kinerjanya mereka terganggu? Benarkah dengan adanya revisi UU ini KPK semakin lemah?

Banyak analisa muncul, mulai dari para jurnalis hingga para pengamat. Ada yang pro dan kontra tentang pengesahan RUU KPK tersebut.

Tapi yang jelas satu pertanyaan saja, kok KPK merasa risih ketika ada Dewan Pengawas yang bisa mengawasi kinerja mereka supaya tidak melenceng? Bahkan Presiden yang sekalipun kepala pemerintahan bahkan kepala negara ada lembaga pengawasnya, kenapa KPK merasa risih ketika akan segera dibentuk dewan pengawas KPK?

Apakah karena dulu sudah terbiasa tak ada pengawas yang bisa menilai kinerja KPK selama ini merasa, sehingga merasa aman-aman saja? Tapi benarkah para pimpinan KPK tersebut tidak pernah melenceng atau melakukan kesalahan?

Bagaimana dengan kasus kesaksian palsu yang coba dimainkan para pimpinan KPK semasa Abraham Samad, maupun Bambang Widjojanto? Dimana akhirnya muncul viral kesaksian video seorang warga yang bernama Nico Panji Tirtayasa. KPK yang dibayar untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus perkara yang mereka sedang naikkan ke pengadilan?

Bahkan dalam kesaksiannya tersebut terungkap dengan bukti transferan yang ia terima bahwa dia telah dibayar oleh sejumlah oknum yang ada dalam KPK untuk bisa memberikan keterangan palsu.  Dan akhirnya menjebloskan orang yang tidak layak untuk masuk penjara dan mengangkat seorang lainnya yang melakukan praktek curang bersama dengan KPK untuk menjadi seorang kepala daerah.

Meskipun sudah lama kasusnya di tahun 2017 lalu, tapi ini masih relevan untuk bisa menjadi acuan kita.

Jadi untuk satu saja perihal itu, apakah bisa menjamin KPK kedepannya bisa tidak bermain jika tidak ada pengawasnya?  Seakan menjadi sebuah ironi di tengah-tengah publik kita. Contohnya saja Presiden saja ada pengawasnya, masa KPK merasa tidak perlu ada pengawasnya?

Kemudian bahwa transparansi dan akuntabilitaslah yang menjadi penentu bahwa sebuah lembaga itu sehat atau tidak. Dan hal itu didapat jika ada pihak dari luar yang bisa mengawasi jalannya sistem yang sedang berjalan itu.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun