JK menjelaskan kala itu Prabowo, yang sudah tak menjadi tentara, datang menawarkan diri membeli lahan 220.000 hektare, yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri. JK mempersilakan Prabowo membelinya, asalkan dengan cara pembayaran cash.
Bapak Jusuf Kalla kemudian seolah membela Prabowo dengan mengatakan bahwa pembelian lahan konsesi tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku di tanah air kita. Jadi bukan merupakan suatu masalah. Bahkan pertimbangannya kemarin, yaitu di tahun 2014 lalu, bahwa sudah ada pengusaha asing dari Singapura tapi warga kenegaraan Malaysia yang juga berniat mau membeli lahan konsesi tersebut.
Akhirnya Bapak Jusuf Kalla menyatakan bahwa lebih baik jika orang Indonesia yang membeli lahan tersebut dengan sistem konsesi HGU (Hak Guna Usaha). Makanya pilihannya jatuh ke Prabowo. Tapi dengan satu syarat tidak boleh utang. Dan Bapak Prabowo pun membeli lahan seluas 220 ribu ha lahan tersebut dengan nilai beli seharga USD 150 juta. Dengan masa penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut selama 35 tahun.