Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mensosialisasikan 6 Poin Kesepakatan Pemufakatan Yogyakarta (Agama dan Budaya)

23 Desember 2018   03:09 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:09 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kemenag.go.id

Kita patut bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih, buat pemerintah kita, khususnya kepada Bapak Menteri Agama, yang telah mencoba untuk mengkristalisasikan nilai-nilai kebudayaan keberagamaan Indonesia kita ini. Dimana telah terjadi pertemuan antara para tokoh-tokoh agama dan kebudayaan yang diinisiasi oleh Kemenag pada awal bulan November 2018 lalu.

Meskipun terkesan agak terlambat dalam mencoba untuk menuliskannya, tapi hal ini penting untuk dilakukan dan kita cermati bersama. Bagaimana untuk bisa melaksanakan poin-poin kesepakatan tersebut. 

Sebab memang keterbiasaan kita selama ini adalah sulitnya implementasi di lapangan. Artinya setiap kesepakatan yang sudah kita hasilkan tak jarang berakhir di sebuah lemari dan hanya masuk dalam sistem pengarsiban kita semata.

Betapa memang tidak elok dan bukan merupakan sikap yang bijak jika kita bersikap lebih mendahulukan bahkan menyingkirkan suatu nilai tertentu dibandingkan nilai yang lain. Yakni dengan mendahulukan nilai keagamaan dibandingkan nilai kebudayaan kita, ataupun sebaliknya. 

Mengapa kita tidak berusaha untuk menyelami kedua nilai tersebut sekaligus? Sehingga kita bisa membuat bangsa ini, bukan hanya menjadi negara yang kuat imannya, tapi sekaligus membuat bangsa yang sangat mencintai akan kebudayaan-kebudayaan luhur bangsa kita. 

Maka kita patut untuk bisa tahu bagaimana enam poin kesepakatan yang telah dilakukan oleh para tokoh di bangsa kita ini. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh lintas agama dan tokoh-tokoh yang sudah lama berkecimpung di dalam melestarikan budaya-budaya kita. 

Sebab perubahan sekecil apapun di bangsa ini, tentu harus dimulai dari kesadaran yang matang yang ditunjukkan oleh seorang pribadi Indonesia yang betul-betul bisa mengilhami di dalam hidupnya yang harus menghormati  dan meng-agung-kanTuhannya terlebih dahulu. Dan hasil dari penghormatan dan peng-agung-an tersebut, tentu akan tampak di dalam keseharian kita dalam bermasyarakat. 

Dimana jelas di dalam keseharian kita berinteraksi dan berkomunikasi, tentu akan menciptakan nilai-nilai kebuduyaan yang luhur dan mulia. Dan hal itu sudah lama kita saksikan dan terjadi pada masa nenek moyang kita. Nilai-nilai luhur yang saling menghormati, saling mendahulukan, saling menolong, saling menjaga. 

Kita memang tidak bisa menampik bahwa perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini sudah mengalami goncangan akibat dari perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepatnya. 

Ditambah lagi dengan situasi di tahun-tahun politik saat ini, maka tak jarang kita akhirnya terpecah antara satu dengan yang lain. Antara satu budaya dan etnis dengan budaya dan etnis yang lain yang bisa saling bersinggungan. Antara satu agama dan agama yang lain. Karena faktor kesengajaan yang dimainkan oleh tokoh-tokoh politik tertentu. Maka untuk hal ini perlu kearifan bersikap di antara kita semua.  

sumber : kemenag.go.id
sumber : kemenag.go.id
Berikut Permufakatan Yogyakarta-Agamawan Dan Budayawan yang coba saya sarikan dalam hal tataran praktis. Semoga tidak lari dari apa yang sudah disepakati para budayawan dan agamawan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun