Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembelaan Diri Ahok Lewat Peninjauan Kembali

26 Februari 2018   20:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   20:36 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali. Suatu upaya membela diri demi sebuah kebenaran yang diyakininya bahwa dirinya tidak bersalah. Sumber: cnnindonesia.com

 Sudah hampir satu tahun Ahok mendekam di sel tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Untuk tuduhan penistaan agama. Meskipun banyak yang tidak setuju hal itu, tetapi fakta telah menunjukkan bahwa keputusan hakim yang dijatuhkan pada Februari 2017 lalu sudah memasukkan Ahok ke sel penjara. Untuk masa 2 tahun. Ini pukulan berat bagi dirinya dan juga keluarganya.

Saat ini, Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya ke Makamah Agung. Ini merupakan hak dari setiap orang di depan hukum. Dikutip dari megapolitan.kompas.com (19/02/2018), ada tiga alasan seorang terhukum mengajukan PK, yakni bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan keputusan. Salah satu dari ketiganya sudah cukup menjadi dasar mengajukan peninjauan kembali.

Di samping fakta hukum tadi, ada yang berpendapat bahwa kasus Ahok ini merupakan suatu tarik menarik kepentingan politik. Dikutip dari mediaindonesia.com (04/01/2017), pengamat LIPI, Syamsudin Haris, menilai proses hukum Ahok merupakan langkah politik terkait pilkada DKI.

Bahkan ada juga yang mengkategorikan pengadilan Ahok ini sebagai pengadilan massa (trial by the mob). Hendardi, direktur Setara Institute, seperti dikutip dari kompas.com (09/05/2017), mengungkapkan hal tersebut.

Dalam kontestasi politik, isu apa saja dapat digunakan termasuk sektarian dan primordial seperti suku dan agama. Hal ini disadari para petarung. Melihat apa yang terjadi di pilkada DKI lalu, pemerintah sedang berusaha memadamkan penggunaan isu-isu tersebut di pilkada 2018 dan kelak pemilu serta pilpres 2019.

Proses politik dan pengadilan massa ini sering membiaskan keadilan hukum. Tekanan massa yang besar tentunya berpengaruh kepada keputusan hakim. Setidaknya tampak dari keputusan sela dan keputusan final yang dijatuhkan panel hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Hakim Dwiarso kemudian dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Denpasar pasca putusan sidang Ahok. Dikutip dari news.detik.com (17/05/2017).

Dalam pandangan Ahok dan pengacaranya, alasan yang mendorongnya untuk mengajukan PK ini karena terdapat kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan. Bisa saja ini terjadi  karena nuansa politik dan 'pengadilan massa' yang sangat kencang.

Keputusan hakim yang ditenggarai tidak murni ini karena nuansa, situasi dan kondisi saat itu sangat panas dan tidak menguntungkan bagi kehidupan sosial masyarakat. Panasnya dunia maya yang didorong oleh isu sektarian masuk juga ke ruang persidangan.

Teriakan-teriakan di luar sidang memanaskan suasana. Pertarungan dua kubu pendukung Ahok dan Anies menjadi bara yang bisa menyimpan api dan juga dendam yang tidak putus, karena sektarianisme telah di mekanisasi dalam sebuah pertarungan politik sesaat.

Menjadi masuk akal kemudian jika Ahok dalam melaksanakan haknya di depan hukum, mengajukan peninjauan kembali karena dianggap adanya kekhilafan hakim. Kekhilafan hakim yang dipicu oleh kerasnya dorongan massa dan isu yang sensitif yang menyertainya.

Di samping itu, Ahok dan pengacaranya sangat yakin bahwa nuansa politik jauh lebih kental dari pada kasus itu sendiri. Dengan demikian, saatnya sudah kondusif untuk mengajukan peninjauan kembali saat ini. Tidak ada lagi yang tertarik dengan kasus Ahok, karena pemilihan sudah dimenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun