Salam dan bahagia,
Apa itu kertas kerja ?
Kertas kerja adalah catatan yang dibuat oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya , pengujian yang dilakukan, informasi yang didapatkannya dan  kesimpulan yang dibuatnya. Kertas kerja merupakan media penghubung antara catatan klien dan laporan audit. Ada beberapa teknik dalam pembuatan kertas kerja, antara lain :
- Pembuatan heading yang berisi nama klien, judul, serta tanggal neraca.
- Nomor indeks
- Tick marks
- Pencantuman tanda tangan pembuat maupun penelaah dan tangga pembuatan serta penelaahan.
Apa saja isi kertas kerja itu ?
Dalam SA 339 dikemukakan kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
- Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
- Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
- Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.
Apa saja hal – hal yang diperhatikan dalam membuat kertas kerja ?
Agar kertas kerja bermanfaat, maka harus memperhatikan hal – hal tertentu dalam pembuatannya. Untuk itu kertas kerja yang dibuat harus :
- Lengkap
Berisi semua informasi pokok , tidak memerlukan penjelasan lisan sebagai tambahan.
- Teliti
Kertas kerja harus bebas dari kesalahan, baik dalam penulisan maupun dalam penjumlahan.
- Ringkas
Berisi informasi pokok dan relevan. Kertas kerja dapat ringkas tetapi dapat dimengerti.
- Jelas
Jika menggunakan istilah tidak menimbulkan pengertian ganda.
- Rapi