Mohon tunggu...
Rini Dwi S
Rini Dwi S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum

13 Desember 2022   13:27 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ANALISIS EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN SYARAT


Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung arti memahami pencapaian keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektif selalu berkaitan dengan hubungan dari hasil yang diharapkan dan hasil nyata yang dicapai. Efektivitas adalah kemampuan untuk menerapkan tugas, fungsi dari suatu organisasi atau sejenisnya sehingga tidak ada tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya. Jadi, efektivitas hukum diartikan sebagai indikator dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana sasaran yang dituju sudah tercapai sesuai apa yang telah direncanakan sebelumnya. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan cara mewujudkan kepastian dan keadilan di dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum, yang berarti kaidah tersebut harus dilaksanakan dengan tegas. Efektivitas hukum didalam masyarakat itu bisa berupa norma atau aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat agar hidup dalam kenyamanan dan ketertiban. Adanya hukum di dalam masyarakat ini agar masyarakat lebih tertib kepada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dibagi menjadi 5 yaitu :
1. Faktor hukumnya sendiri, hukum ini berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan
2. Faktor penegak hukum, faktor ini meliputi pihak-pihak yang membuat dan menerapkan hukum itu sendiri (aparat penegak hukum).
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang terampil dan berpendidikan baik, peralatan yang lengkap dan memadai, keuangan yang cukup, dll
4. Faktor masyarakat, penegakan hukum berasal dari masyarakat bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat
5. Faktor kebudayaan, kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.

Syarat agar hukum menjadi efektif yaitu :
1. Undang-Undang dirancang itu memberi kepastian, mudah dipahami semua kalangan dan kaidahnya jelas
2. Undang-Undang bersifat larangan
3. Beratnya sanksi dilarang berlebihan, harus sebanding dengan bobot pelanggarannya
4. Pelaksana hukum wajib menjalankan tugasnya dengan baik
5. Mengandung larangan yang sesuai dengan moral kehidupan

CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH


Pendekatan sosiologis dalam hal agama itu penting karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Perhatian agama terhadap masalah sosial ini, yang mendorong kaum agama memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya karena kita tahu bahwa didalam agama tidah hanya mengurusi persoalan moral tetapi juga mencakup semua aspek. Studi islam dengan pendekatan sosiologi sangat penting untuk dipelajari dan dipahami karena Islam merupakan agama yang peduli terhadap masalah sosial, juga senantiasa berupaya dalam membentuk manusia yang sholeh dan menciptakan pribadi yang sholeh pula. Bahkan, Islam berpandangan bahwa keshalehan masyarakat mutlak diperlukan demi kesalehan individu, sebagai tanah yang subur mutlak  diperlukan demi tumbuhnya benih perkembangannya. Islam juga tidak menyetujui adanya manusia yang menyendiri dan mengasingkan diri dari masyarakat, bahkan Islam mendorong manusia untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Ketika beribadah kepada Allah, misalnya ketika shalat, islam menganjurkan agar dilakukan secara berjamaah begitu juga dengan ibadah lainnya.Memahami islam dengan pendekatan sosiologi berkaitan erat dengan bagaimana implikasi, aplikasi dan dampak ajaran agama dalam tata kehidupan nyata, baik dalam skala individual, keluarga, kelompok maupun bangsa dan negara. Misalnya, ekonomi yang dalam islam memiliki corak tersendiri, jauh dengan riba dan tidak merugikan pihak lain, sangat berbeda dengan ekonomi barat. Begitu juga dalam hal  politik, beberapa pendapat muncul seperti antara memisahkan agama dengan persoalan negara atau memasukkan agama dalam tatanan negara. Ditambah lagi dengan perbedaan yang  terjadi pada muslim perkotaan (urban) dan muslim pedesaan (rural), yang mana muslim perkotaan lebih cenderung menyusupnya modernitas dan pengaruh barat.

Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam yaitu :
1. Bersumber pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadist sebagai sumber normatif
2. Adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut
3. Terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman.

Contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah ini ada pada pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah, dikeluarkannya produk pelayanan jasa dengan akad musyarakah ini disandarkan pada pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat itu untuk meningkatkan kesejahteraan. Kemudian Penerapan KHES pada masyarakat bidang ekonomi, hadirnya KHES ini merupakan upaya kontrol sosial dalam praktik yang menyimpang dari hukum bidang muamalat yang dalam hal ini adalah perekonomian.

HUKUM TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH DAN BERIKAN ANALISIS LATAR BELAKANG MUNCULNYA PROGRESSIVE LAW


Saat ini hukum di Indonesia sedang berada di kondisi krisis, hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat tetapi ternyata malah sebaliknya. Maksud dari Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas itu merupakan sebuah kalimat yang keluar dari lisan rakyat dan kini dapat terlihat dengan amat sangat jelas. Bagaimana tidak, saat ini begitu banyak kasus yang dialami oleh para pejabat dan petinggi negara yang ketika dimana di bawa ke ranah hukum, hukuman yang mereka dapat sama sekali tak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Contohnya saja seorang pejabat atau petinggi negara yang mencuri uang rakyat secara besar-besaran atau yang lebih kita kenal dengan Korupsi, para pelakunya Ketika tertangkap mereka dibawa dengan keadaan aman, nyaman, bahkan tak terlihat raut wajah malu apalagi penyesalan pada dirinya, hukuman penjaranya pun tidak beda jauh dengan pencuri biasa. Lain halnya dengan rakyat biasa, perkara mencuri uang katakanlah menjambret yang nominal uangnya tak seberapa, bukan main hukuman yang dia dapatkan, sudah terkena hukuman langsung secara fisik bila tertangkap di tambah lagi hukuman di pengadilan yang akan dia hadapi. Baik kecil maupun besar tidak ada satupun tindak kejahatan yang benar namun dapat terlihat jelas hukuman yang didapatkan oleh pelaku ternyata berbeda meskipun kasusnya sama, perbedaan ini tergantung pada jabatan yang dimiliki, semakin tinggi jabatan seseorang semakin ringan hukuman yang didapat, semakin rendah jabatan seseorang maka semakin berat hukuman yang di dapat. Artinya, kedudukan hukum yang berlaku terdapat sebuah indikasi bahwa perlakuan bagi pelanggar hukum ini terjadi ketidakadilan.

Lahirnya pemikiran hukum progresif ini dilatarbelakangi tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Lahirnya pemikiran hukum progresif dikarenakan hukum seringkali dijadikan sebagai bahan yang diperjualbelikan karena hukum dianggap sebagai barang yang bernilai ekonomis, sehingga banyak pelaku peradilan mengkomersialisasi hukum bagi para pencari keadilan. Akibatnya hukum seringkali diilustrasikan sebagai pisau dapur, yakni tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Akhirnya, hukum hanya bisa menjamin keadilan bagi siapa yang dapat menebusnya dengan materi dan dianggap tidak adil bagi rakyat kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun