Mohon tunggu...
Rindi Arini
Rindi Arini Mohon Tunggu... Penulis - Rindi

may be usefull

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Retribusi dalam Pendapatan Asli Daerah

30 Mei 2019   20:59 Diperbarui: 30 Mei 2019   21:14 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola sumber --sumber pendapatan daerahnya. Pembangunan serta penyelenggaraan di daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Dalam mendukung pembangunan suatu daerah, maka suatu daerah memerlukan kemampuan dalam membiayai aktivitas dan hal itu merupakan tuntutan, karena dimasa yang akan datang dengan kemajuan globalisasi persaingan daerah akan semakin meningkat dalam menarik sumber pembiayaan dari berbagai pihak. Sumber -- sumber pendapatan atau penerimaan harus terus digali secara maksimal, namun juga harus sesuai dengan peraturan perundang -- undangan yang berlaku.

Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pembiayaan daerah yang dapat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah harus mengelola PAD dengan baik dan sesuai dengan harapan dari otonomi daerah. Suatu daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah yang besar dan mampu meningkat setiap tahunnya, maka daerah tersebut dapat memaksimalkan kemampuan daerahnya serta mencerminkan keadaan atau kemampuan ekonomi daerah tersebut stabil. Namum, disaat suatu daerah tidak mampu atau mengalami kesulitan dalam memaksimalkam sumber -- sumber Pendapatan Asli Daerah maka akan menimbulkan masalah ataupun gejolak ekonomi yang kurang baik atau tidak stabil di daerah tersebut.

Terdapat berbagai sumber PAD, salah satunya yaitu dengan adanya retribusi daerah. Retribusi derah merupakan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan yang diperoleh. Berbeda dengan pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan perizinan untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Pada studi kasus sebuah jurnal (Penerimaan Retribusi Pasar dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tidore Kepulauan oleh Dessy Ayuni M. Toduho, David Paul Ella Saerang dan Inggriani Elim), menunjukkan bahwa kontribusi retribusi pasar terhadap retribusi daerah yang tertinggi terjadi pada tahun 2011 yaitu sebesar 13,2% sedangkan terendah pada tahun 2013 sehingga dikategori sangat kurang, kemudian untuk retribusi pasar terhadap PAD tertinggi pada tahun 2009 dan 2010 sebesar 5% sedangkan terendah pada tahun 2013 sebesar 3,80%. Penurunan kontribusi ini disebabkan karena pendapatan masyakat yang tidak stabil sehingga menyebabkan pendapatan wajib retribusi sangat sedikit dan penyebab lainnya yaitu karena manajemen retribusi pasar yang kurang tertib.

Jadi dalam hal ini dapat disumpulkan bahwa pemerintah harus bijak dalam mengelola retribusi daerah seperti pendapatan yang berasal dari retribusi. Pentingnya sosialisasi dari pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan pemahaman seluas -- luasnya tentang retribusi maupun sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah. Serta diperlukan transparasi anggaran untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun