Mohon tunggu...
Money

Perkara yang Tidak Bisa Dimiliki dan Dapat Dimilki dalam Syariat

24 Februari 2018   07:04 Diperbarui: 24 Februari 2018   07:09 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Milik atau kepemilikan berasal dari bahasa Arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan,dan mamlukatan.

     Milik dalam lughah (arti bahasa) dapat diartikan Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya(Hasbi Ash Shiddieqy, 1989:8).

     Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, "Suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8)."

     Kata menghalangi dalam definisi di atas meksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang atau mempergunakannya/ memanfaatkannya dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.

     Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.

     Di dalam kepemilikan terdapat Jenis Hak Milik dalam pandangan islam, perlu dikemukakan bahwa " Islam menetapkan  pemiliknya hanya bisa ada dengan wewenang dari pembuat syari'at, yang diserahi mengurus urusan-urusan masyarakat. Pada hakikatnya pembuat syari'at itulah yang memberikan harta milik kepada manusia dengan pengaturannya melalui syari'at".

     Untuk itu Muhammad Abu Zahrah dalam Sayyid Qudtbh (1984: 153), mengatakan, "Dalam artian, yakni bahwa pemilikan hanya bisa ada dengan ketetapan dari pembuat syari'at (pembuat undang-undang, pen) adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama fiqh. Sebab semua hak, termasuk hak pemilikan, tidak bisa ada kecuali dengan adanya pengukuhan atasnya dari pembuat syari'at, dan ketetapnnya atas sebab-sebab pemilikan tersebut. Oleh karena itu, hak tersebut tidaklah timbul dari sifat-sifat benda-benda itu sendiri, tetapi dari izin pembuat syari'at yang menjadikannya memerlukan dasar-dasar syaria'at.

     Hak milik dalam pandangan Hukum Islam dapat dibedakan kepada (Hasballah Thaib, 1992:6).

1. Milik yang sempurna (milkut tam), yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (zatnya) dan manfaatnya (hasil) benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus.

2. Milik yang kurang sempurna (milkun nasiq), disebut milik yang kurang sempurna karena kepemilikan tersebut hanya meliputi bendanya saja, atau manfaatnya saja.

 Seperti hanya hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud. Artinya: Dari Rifa'i bin Khadij RA berkata; Rasulllah bersabda; barang siapa menanam tanaman di lahan seseorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolanya (HR Abu Daud).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun