Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penggolongan 3 Kelas BPJS (Tidak) Memenuhi Azas Keadilan Sosial

16 Mei 2020   20:57 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:58 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri kedalam tiga "golongan kelas" oleh pemerintah dinilai tidak memenuhi azas keadilan sosial sama sekali.

Karena dengan kebijakan itu berarti Negara telah mewajibkan seluruh warganya untuk membayar iuran, tak peduli mereka warga pinggiran, berpenghasilan rendah maupun yang tak berpenghasilan (fakir) sekalipun.

Padahal sesuai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1, seharusnya Negara menanggung semua biaya iuran para fakir miskin. Bukan malah menaikkan iuran demi mendongkrak pendapatan untuk negara dalam krisis corona ini.

Iuran 35 ribu rupiah bagi fakir miskin, yang dikategorikan kedalam golongan "rakyat kelas III" sungguh sangatlah berarti.  Dan apalah pula artinya iuran 150 ribu rupiah per bulan bagi para milyarder Indonesia.

Menggolongkan masyarakat Indonesia kedalam tiga kategori kelas ekonomi, yakni kelas I, II dan III, seperti yang telah diimplementasikan dalam iuran BPJS sekarang ini sungguh sangat tidak adil dan tidak proporsional.

Saat sekarang ini besaran tarif iuran BPJS telah diputuskan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020, yang ditandatangani tertanggal 5 Mei 2020.  Berdasarkan Perpres tersebut iuran ditetapkan berdasarkan penggolongan kelas ekonomi masyarakat, yaitu adalah kelas III sebesar Rp 35.000, kelas II sebesar Rp.100.000 dan kelas I sebesar Rp.150.000 per orang per bulan.

Berdasarkan kebijakan itu maka perbedaan selisih iuran antara fakir miskin dan milyarder di Indonesia hanya sebesar 115 rupiah per bulan. Apakah ini rasional?

Rasanya masih jauh dari azas proporsionalitas bila membagi golongan masyarakat Indonesia, yang tingkat kesenjangan ekonominya sangat lebar hanya kedalam tiga kelas. Nampaknya perlu penambahan beberapa kelas lagi untuk mendekati azas proporsionalitas.

Barangkali perlu memasukkan dua golongan baru kedalam kelas iuran BPJS, yaitu golongan golongan kaum kaya raya dan fakir miskin.  Dengan begitu maka setidaknya ada 5 kelas dalam iuran BPJS berdasarkan kemampuan sosial ekonomi, yaitu kelas eksekutif, kelas I, kelas II, kelas III, dan kelas fakir miskin.

Dengan begitu bisa disimulasikan besaran tarif iuran BPJS sebagai berikut:

1. Kelas eksekutif, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.50 juta keatas, tarif iurannya sebesar Rp.500 ribu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun