Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penggolongan 3 Kelas BPJS (Tidak) Memenuhi Azas Keadilan Sosial

16 Mei 2020   20:57 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:58 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kelas I, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.25 - 50 juta, tarif iurannya sebesar Rp.250 ribu.

3. Kelas II, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.5 - 25 juta, tarif iurannya sebesar Rp.100 ribu.

4. Kelas III, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.2 - 5 juta, tarif iurannya sebesar Rp.20 ribu.

5. Kelas fakir miskin, bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp.2,5 juta, gratis iuran BPJS.

Besaran masing-masing iuran diatas hanya 1 persen dari penghasilan minimal rata-rata per bulan.

Dari pembagian golongan kelas ekonomi diatas maka seluruh masyarakat Indonesia dipersilahkan untuk memilih golongan kelas masyarakat yang mana bagi diri dan keluarganya. Dan tentu ada sanksi sosial dengan status yang dipilihnya. 


Bahkan akan lebih baik lagi apabila ada pembatasan sosial ekonomi dalam perkara jual beli. Misal golongan kelas I tidak boleh memiliki rumah seharga lebih dari 5 miliar, atau mobil lebih dari 3 buah.  Atau bagi mereka yang memilih kelas II tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kelas I. Dan sebagainya.

Nah barangkali penggolongan ekonomi masyarakat Indonesia menjadi 5 kelas akan lebih mendekati azas proporsional dan berkeadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun