2. Kelas I, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.25 - 50 juta, tarif iurannya sebesar Rp.250 ribu.
3. Kelas II, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.5 - 25 juta, tarif iurannya sebesar Rp.100 ribu.
4. Kelas III, bagi mereka yang berpenghasilan keluarga Rp.2 - 5 juta, tarif iurannya sebesar Rp.20 ribu.
5. Kelas fakir miskin, bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp.2,5 juta, gratis iuran BPJS.
Besaran masing-masing iuran diatas hanya 1 persen dari penghasilan minimal rata-rata per bulan.
Dari pembagian golongan kelas ekonomi diatas maka seluruh masyarakat Indonesia dipersilahkan untuk memilih golongan kelas masyarakat yang mana bagi diri dan keluarganya. Dan tentu ada sanksi sosial dengan status yang dipilihnya.Â
Bahkan akan lebih baik lagi apabila ada pembatasan sosial ekonomi dalam perkara jual beli. Misal golongan kelas I tidak boleh memiliki rumah seharga lebih dari 5 miliar, atau mobil lebih dari 3 buah. Â Atau bagi mereka yang memilih kelas II tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kelas I. Dan sebagainya.
Nah barangkali penggolongan ekonomi masyarakat Indonesia menjadi 5 kelas akan lebih mendekati azas proporsional dan berkeadilan sosial.