a. Perhitungan secara langsung. Zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 7.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 7.000.000=Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun.
Piramida pengelolaan penghasilan (DR. Sfafi'i Antonio)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!