Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Zakat Profesi, Solusi Persoalan Perhitungan Fiqih Konfensional Zakat Mal

7 Mei 2019   13:17 Diperbarui: 10 Juli 2020   21:11 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari masjidbilald.org

a. Perhitungan secara langsung. Zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 7.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 7.000.000=Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun.

Piramida pengelolaan penghasilan (DR. Sfafi'i Antonio)
Piramida pengelolaan penghasilan (DR. Sfafi'i Antonio)
b. Perhitungan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 7.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (7.000.000-1.500.000)=Rp 137.500 per bulan, atau Rp 1.650.000,- per tahun, dengan catatan apabila sudah mencapai nisab. Dalam contoh ini penghasilan per bulan Rp 7 juta - Rp 1,5 juta = Rp 5,5 juta (sama dengan Rp.66 juta setahun) diasumsikan sudah mencapai nisab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun