d. bentuk rumah kampung/Rumah Sangat Sederhana (RSS) antara 50 m(lima puluh meter persegi) sampai dengan 150 m(seratus lima puluh meter persegi) dengan garis sempadan bangunan lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) meter dan rumija lebih kecil atau sama dengan 3(tiga) meter dan lebih besar atau sama dengan 1 (satu) meter;
Selain GSB, ada lagi yang namanya GSJ yaitu Garis Sempadan Jalan. GSJ dapat ditandai dengan pagar  paling tinggi maksimal 2,5 meter, sesuai dengan pasal30 ayat 1 yang berbunyi;"Dalam hal pemisah berbentuk pagar maka tinggi pagar pada GSJ dan antara GSJ dan GSB pada bangunan rumah tinggal maksimal 2,5(dua koma lima) meter diatas permukaan tanah dan untuk bangunan bukan rumah tinggal termasuk untuk bangunan industri maksimal 2,75(dua koma tujuh lima) meter diatas permukaan tanah pekarangan."
Bisa jadi yang dimaksud Yai MIM tentang tanahnya yang "dihibahkan" merupakan jumlah yang diberikan bagian dari 160 meter persegi dikurangi sekian meter persegi untuk jalan umum (penambahan berikutnya setelah 3,5 meter jalan yang sudah ditetapkan). Mengingat GSB bangunan hook yang berada disebelah kanan rumah Yai MIM (jika menghadap jalan), sudah pasti berbeda dengan GSJ Yai MIM yang kelihatan sejajar dengan GSB rumah yang berada di hook jalan. Karena rumah hook tersebut akan dikenai 2 GSB; sisi depan dan samping. Layaknya, ATR/BPN kota Malang turun dan melakukan tata batas ulang guna menyelesaikan permasalahannya ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI